– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 22 kabupaten/kota dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Foto/Mediasi NTT.Com/Beny
Headline news

Kejaksaan Teken PKS Dengan 22 Mitra Strategis Di NTT Untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial

“Model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana,” kata Gubernur Emanuel