Ditlantas Polda NTT Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Menggunakan ETLE

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO/MEDIASINTT.COM/BENY- Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Dedy Eka Jaya Helmi, SIK, M.H

FOTO/MEDIASINTT.COM/BENY- Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Dedy Eka Jaya Helmi, SIK, M.H

“Kami terus mengoptimalkan  penggunaan ETLE dalam penegakan hukum bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas terutama yang ada di Kota Kupang,” kata Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Dedy Eka Jaya Helmi, SIK, M.H

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur  mengintensifkan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoptimalkan penggunaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kami terus mengoptimalkan  penggunaan ETLE dalam penegakan hukum bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas terutama yang ada di Kota Kupang,” kata Dirlantas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Dedy Eka Jaya Helmi, SIK, M.H ketika ditemui MediasiNTT.Com di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan optimalisasi ELTE dalam penegakan hukum lalulintas selama operasi patuh 2026, sebagai langkah strategis  dilakukan Ditlantas Polda NTT dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penindakan tersebut  kata dia dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan berkelanjutan.

Dia mengatakan terhadap masyarakat  Kota Kupang yang teridentifiksi melakukan pelanggaran lalu lintas akan terpantau melalui ETLE.

Dijelaskanya terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas akan dilakukan pemberitahuan berupa surat tilng yang dikirimkan ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

“Kepolisian akan melakukan pemblokiran terhadap surat kendaraan jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Pemilik kendaraan tidak bisa mengurus surat-surat kendaranya kalau sudah diblokir,” kta Dedy.

Dia mengatakan untuk Kota Kupang bru dua lokasi yang sudah memiliki fasilitas ETLE yakni di lampu merah Jalan Tempelo tepatnya di depan SMP Negeri 2 Kot Kupang serta Polda NTT.

“Kami belum memasangan di lokasi lain karena keterbatasan anggaran, sehingga kami sangat membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan alat ETLE demi mewujdukan masyarakat yang disiplin berlalulintas,” kata Kombes Dedy. (Ben)

Berita Terkait

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,
Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN
Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku
Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI
Bank NTT Dan Fetomone Melengang Ke Final SMSI Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:43

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:29

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:40

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43