Polsek Maulafa Limpahkan Delapan Tersangka Pengeroyokan Maut Di Sikumana

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melimpahkan delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap AL hingga korban meninggal dunia  ke Kejaksan Negeri Kota Kupang, Selasa.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melimpahkan delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap AL hingga korban meninggal dunia ke Kejaksan Negeri Kota Kupang, Selasa.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar AKP Fery.

KUPANG, MEDIASINTT.COM- Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melimpahkan delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap AL hingga korban meninggal dunia  ke Kejaksan Negeri Kota Kupang, Selasa.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire beserta para penyidik pembantu melakukan penyerhan tersangka dan barang bukti yang diterima  oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di Kantor Kejari Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II terhadap para tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar AKP Fery.

Delapan orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pengeroyokan maut tersebut pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 WITA dini hari, berlokasi di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kejadian ini mengakibatkan korban berinisial AL meninggal dunia” jelas AKP Fery.

AKP Fery menerangkan “Peristiwa berawal ketika tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Bukan mengamankan korban atau melaporkan ke pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengeroyok korban secara bersama-sama”kata Fery.

Akibat pengeroyokan tersebut, “Korban AL mengalami luka serius dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang” sebut AKP Fery.

Marten Lakama selaku keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan pasal pidana “Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan rerhadap orang yang mengakibatkan matinya orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 Ayat (4) Subsider Pasal 468 Ayat (2) Juncto Pasal 20 Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) Juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Fery menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

“Apabila mengalami atau mengetahui suatu peristiwa pidana maupun gangguan kamtibmas, kami imbau agar masyarakat mempercayakannya kepada kepolisian untuk menangani sesuai prosedur hukum. Masyarakat dapat melaporkan melalui bhabinkamtibmas setempat, Call centre Polri 110, atau langsung ke Polsek Maulafa,” kata Fery. (Ben)

Berita Terkait

Ka SPKT Polda NTT AKBP Okto Wadu Ere Ajak Umat Perkuat Kebersamaan dan Jaga Kamtibmas
Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,
Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN
SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:39

Ka SPKT Polda NTT AKBP Okto Wadu Ere Ajak Umat Perkuat Kebersamaan dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:43

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07