Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menerima Eksepsi Mahkamah Partai Demokrat

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb selaku kuasa hukum Mahkamah Partai Demokrat saat bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono

M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb selaku kuasa hukum Mahkamah Partai Demokrat saat bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono

“Puji Tuhan dalam putusan sela menerima Eksepsi kami. Saya ditunjuk jadi kuasa hukum Mahkamah Partai yang diketuai Mayjen (TNI) Purn Nahcrowi Ramli dan Sekretaris Brigjen (TNI) Pirn Partoyo,” kata M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb.

Jakarta, MediasiNTT.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi tergugat melalui Mahkamah Partai Demokrat dalam perkara gugatan yang dilakukan Parluangan Simangunsong mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Parluangan Simangunsong melakukan gugatan terhadap Mahkamah Partai Demokrat  dalam perkara sengketa perselisihan internal partai politik karena didirinya diganti dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada kader Partai Demokrat Eilizar Latief.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Astriwati dengan hakim anggota Muhamad Yusuf, Tony Irfan dengan panitera penganti Martha Asri Kusuma dengan agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim Perkara 742/ PDT.G /2021 /PN.JKT.PST ,Rabu (13/4) menerima eksepsi tergugat terkait Kompetensi ABSOLUTE  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meriksa kembali putusan Perselisihan Internal Partai putusan no 04 /PIP-MP/2019.

“Puji Tuhan dalam putusan sela menerima Eksepsi kami. Saya ditunjuk jadi kuasa hukum Mahkamah Partai yang diketuai Mayjen (TNI) Purn Nahcrowi Ramli dan Sekretaris Brigjen (TNI) Pirn Partoyo,” kata M.M Ardy Mbalembout SH,M.H, CLA, AllArb.

Menurut Ardy Mbalembout yang juga sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai Domokrat serta Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP PD mengatakan secara internal Partai Demokrat bahwa  sengketa kursi internal DPRD I Sumut yang diajukan Parluangan Simangunsong terhadap Meilizar Latif, mantan Sekertaris DPD Parta Demokrat  Sumut sudah final karena Mahkamah Partai telah melayangkan surat isi putusan perkara perselisihan internal partai nomor 04/PIP-MP/tahun 2019 kepada Parluangan Simangunsong mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. (ria)

Berita Terkait

505 Orang Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Retret Di Magelang Selama Sepekan
Peran Strategis Pembesar Partai Politik di Nusa Tenggara Timur: Antara Retorika dan Realitas Pembangunan
Pj Bupati Dan Calon Bupati Kupang Terpilih Hadir Perayaan HUT Klasis Fatuleu Barat
PJ.Bupati Kupang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada
PDIP Siapkan Ratusan Saksi Kawal Suara Jeriko-Adinda di Seluruh TPS
Kisah Simon Petrus Kamlasi Tidur Di Rumah Warga Pedalaman Di NTT
SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024
KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 Untuk 1.205 TPS Di Kota Kupang

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 03:54

505 Orang Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Retret Di Magelang Selama Sepekan

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:47

Peran Strategis Pembesar Partai Politik di Nusa Tenggara Timur: Antara Retorika dan Realitas Pembangunan

Senin, 2 Desember 2024 - 10:34

Pj Bupati Dan Calon Bupati Kupang Terpilih Hadir Perayaan HUT Klasis Fatuleu Barat

Rabu, 27 November 2024 - 06:04

PJ.Bupati Kupang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada

Sabtu, 23 November 2024 - 03:23

PDIP Siapkan Ratusan Saksi Kawal Suara Jeriko-Adinda di Seluruh TPS

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07