Pemberian THR Bentuk Apresiasi Terhadap ASN

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (IST)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (IST)

“Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Tjahjo Kumolo.

Jakarta, MediasiNTT.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2022 merupakan apresiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 itu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam penanganan pandemi Covid-19, yang tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia, di Jakarta, Sabtu.

Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu, kata Kumolo, juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan ASN dan penerima pensiun.

“Sehingga, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Juga pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, para pensiun, untuk mudik tahun ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan harus sudah divaksin,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh ASN dan penerima pensiun untuk memanfaatkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu secara sebaik-baiknya.

“Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” katanya.

Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/4) telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Sebelumnya pada di 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir itu dilakukan karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial. (ria)

Berita Terkait

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku
Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI
Bank NTT Dan Fetomone Melengang Ke Final SMSI Cup 2026
Kepimpinan Polda NTT Resmi Dijabat Irjen Reza Arif Dewanto
Mengakhiri Masa Tugas Di NTT, Komjen Rudi Darmoko Resmikan 33 Sumur Bor

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:29

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:40

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:22

Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:03

Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI

Berita Terbaru

Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata

Winston Rondo Prihatin, Bangunan Sekolah Dibiarkan 10 Tahun Tanpa Perbaikan

Kamis, 22 Okt 2026 - 05:49

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 05:29

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Fakultas Hukum Undana Bedah Konsep Baru KUHP Dan KUHAP Baru

Rabu, 21 Okt 2026 - 05:13

Headline news

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Rabu, 21 Okt 2026 - 03:26

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:40