Kasus KDRT Di Maulafa Tergolong Tinggi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/mediasintt.com- Kapolsek Maulafa AKP  Fery Nur Alamsyah, S.H

Foto/mediasintt.com- Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H

“Banyak yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi, sebelum pelapor membuat laporanpolisi sehingga tidak sampai ke proses hukum,” tegas Kapolsek Maulafa AKP  Fery Nur Alamsyah, S.H .

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Kapolsek Maulafa AKP  Fery Nur Alamsyah, S.H  mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  termasuk dalam kasus yang cukup tinggi yang ditangani Polsek Maulafa.

“Kasus KDRT termasuk kasus yang menonjol di wilayah Maulafa. Setiap bulan selalu ada kasus KDRT yang diadukan ke polsek,” kata Kapolsek Maulafa AKP  Fery Nur Alamsyah, S.H  di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan pada umumnya kasus-kasus KDRT yang terjadi  tui disebabkan hal sepele  seperti  suami mabuk akibat meneguk  minuman keras, serta rasa cemburu diantara suami dan istri.

“Latar belakang kasus pada umumnya karena cemburu. Suami cemburu kepada istri maupun sebaliknya, sehingga berujung pada tindakan kekerasan fisik,” kata  AKP  Fery Nur Alamsyah, S.H.

Dia menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan  upaya mediasi korban dengan pelaku  untuk menyelesaikan persoalan itu secara damai sebelum membuat laporan polisi.

Apabila pelapor tetap ngotot untuk membuat laporan polisi maka proses hukum terus dilakukan dan tidak bisa ditarik kembali jika sudah ditangani, karena jika sudah dibuatkan laporan polisi maka kasus KDRT itu  masuk dalam sistem aplikasi penanganan kasus yang dipantau langsung oleh Polresta, Polda hingga Mabes Polri.

Kendati demikian kata dia dalam tahap penyelidikan dan penyidikan masih bisa dihentikan proses hukum kasusnya, yaitu melalui giat Restorative Justice (RJ) apabila korban dan pelaku bersedia dan sepakat utk berdamai dan mencabut laporannya.

“Banyak yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi, sebelum pelapor membuat laporanpolisi sehingga tidak sampai ke proses hukum,” tegas Kapolsek Maulafa AKP  Fery Nur Alamsyah, S.H . (Ade)

 

Berita Terkait

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,
Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN
Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku
Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI
Bank NTT Dan Fetomone Melengang Ke Final SMSI Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:43

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:29

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:40

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43