Pengelola Tanah HGU Wajib Serahkan Lahan Kepada Negara

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT,  F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P (Foto MEDIASINTT.COM/BENY)

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P (Foto MEDIASINTT.COM/BENY)

“Minimal 20 persen harus diserahkan. Bahkan banyak perusahaan menyerahkan lebih karena mereka sudah tahu lokasi mana yang tidak lagi strategis,” kata Vivi Ganggas.

MEDIASINTT.COM-  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur  menyebutkan dalam mekanisme baru reforma agraria yang diterapkan pemerintah pusat  mulai berlaku  pada tahun 2026 mengatur tentang pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT,  F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P ketika ditemui di Kota Kupang, Senin (18/5) menjelaskan dalam mekanis baru itu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang mengajukan perpanjangan izin agar menyerahkan minimal 20 persen lahannya kepada negara.

Ia mengatakan selain mengatur tanah eks kawasan hutan, pemerintah juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang mengajukan perpanjangan izin agar menyerahkan minimal 20 persen lahannya kepada negara.

Lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan reforma agraria dan dikelola melalui mekanisme Bank Tanah.

“Minimal 20 persen harus diserahkan. Bahkan banyak perusahaan menyerahkan lebih karena mereka sudah tahu lokasi mana yang tidak lagi strategis,” kata Vivi Ganggas.

Ia mengaakan pada tahun 2026, program redistribusi tanah di NTT akan dilaksanakan di 19 kabupaten dengan target sekitar 13.800 bidang tanah setelah dilakukan penyesuaian anggaran. Program ini khusus menyasar petani dan lahan pertanian produktif.

Selain penataan aset berupa sertifikasi tanah, BPN NTT juga menjalankan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima redistribusi. Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah prioritas penataan akses reforma agraria tahun ini.

Melalui program tersebut, pemerintah akan melibatkan berbagai instansi untuk membantu masyarakat memperoleh akses modal usaha, bantuan pertanian, peternakan, hingga pengembangan UMKM.

“Jadi reforma agraria bukan sekadar bagi sertipikat. Masyarakat juga harus diberdayakan supaya tanahnya benar-benar menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Fransiska. (ben)

 

Berita Terkait

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,
Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN
Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku
Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI
Bank NTT Dan Fetomone Melengang Ke Final SMSI Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:43

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:29

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:40

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43