“Setiap fakta yang ditemukan penyidik akan didalami untuk memperkuat pembuktian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,”
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan J Rusna pimpinan PT Tugas Mulia karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berinisial YN.
Penahanan dilakukan pada 23 Oktober 2026 setelah tersangka menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan pemeriksaan kesehatan. Kasus ini bermula dari dugaan perekrutan korban di wilayah Kupang, NTT, sebelum korban diberangkatkan ke Kepulauan Riau untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Polda NTT terus mengembangkan penyidikan dugaan TPPO yang menimpa YN, dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di Kupang, NTT, serta Batam dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni R, yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia, serta S, yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Polda NTT berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang ditemukan penyidik akan didalami untuk memperkuat pembuktian serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai draf keterangan Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, tersangka R sebelumnya dibawa dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. Surat perintah membawa saksi dan menetapkan tersangka pada tggal 18 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara.
R kemudian menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang sejak 18 Oktober hingga 22 Oktober 2026. Setelah kondisinya memungkinkan, tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT menjemput yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum yang diajukannya.
Usai pemeriksaan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap telepon genggam milik tersangka sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Pada malam harinya, pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.1
Setelah dinyatakan sehat, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan penyidikan, khususnya untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak penyalur tenaga kerja dalam rangkaian perekrutan dan penempatan korban.
Kasus ini bermula pada 22 Januari 2026 di wilayah Kupang Tengah, NTT. Korban YN diduga direkrut oleh S, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban, melalui serangkaian janji mengenai pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji besar dan masa kerja hanya empat bulan.
Namun, berdasarkan uraian penyidik, setelah tiba di Kota Batam, korban diduga diserahkan kepada pihak penyalur tenaga kerja yang dikaitkan dengan PT Tugas Mulia, dengan R sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Korban kemudian ditempatkan untuk bekerja di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku dua tahun, berbeda dari informasi awal yang diterimanya saat perekrutan.
Selain perbedaan masa kerja, korban juga diduga mengalami pemotongan gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari NTT ke Kepulauan Riau.
Menghadapi kondisi tersebut, korban berupaya keluar dari situasi kerja yang dialaminya. Dengan bantuan diaspora NTT di Kota Batam, korban akhirnya dipulangkan ke NTT dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polda NTT.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik sebelumnya telah menangkap dan menahan S, yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan di Kupang. Penyidik menduga proses perekrutan korban menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang berujung pada penempatan korban di wilayah Kepulauan Riau.
Dengan ditahannya R, penyidik diharapkan dapat mendalami hubungan antara proses perekrutan di NTT, penyaluran tenaga kerja di Batam, dan penempatan korban di Kabupaten Karimun.
Penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Penerapan pasal tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang pembuktiannya akan diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk menuntaskan perkara, penyidik telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penghitungan restitusi bagi korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengkaji hak korban atas pemulihan kerugian yang dialaminya sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan permintaan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli dari bidang ketenagakerjaan atau Disnakertrans. Keterangan para ahli tersebut diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Setelah rangkaian penyidikan dan kelengkapan berkas perkara terpenuhi, penyidik merencanakan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti sesuai prosedur hukum.
Melalui penanganan perkara ini, Polda NTT menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, khususnya bagi masyarakat yang menerima tawaran pekerjaan di luar daerah.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kejelasan identitas perusahaan penyalur, isi kontrak kerja, besaran gaji, masa kerja, serta mekanisme pembiayaan keberangkatan sebelum menerima tawaran pekerjaan. Janji gaji besar tanpa informasi yang jelas dan perubahan sepihak terhadap perjanjian kerja patut diwaspadai.
Polda NTT juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan TPPO agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (ben)











