Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Komitmen Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,”

KUPANG,MEDIASINTT.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan  bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah hukum Polda NTT.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Jalan Lintas Timor Raya, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekitar pukul 16.30 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan satu unit kendaraan Suzuki New Carry jenis pikap warna hitam dengan nomor polisi DH 8088 BH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dengan perkiraan total volume sekitar 350 liter.

Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sembilan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan perkiraan volume 315 liter dan satu jeriken berisi solar dengan perkiraan volume 35 liter.

Selain itu, turut diamankan STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga distribusinya harus diawasi agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian rumusan pernyataan yang disiapkan untuk disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT.

Penanganan perkara ini berada di bawah jajaran Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H. Melalui Subdit IV Tipidter, penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut untuk mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua orang yang diamankan diduga melakukan pembelian dan pengangkutan BBM yang diperkirakan berupa Pertalite dan Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Suzuki New Carry pikap. BBM tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga Rp13.000 per liter.

Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, cara pembelian, tujuan pengangkutan, serta dugaan rencana penjualan kembali. Seluruh fakta tersebut akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai tindak lanjut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT akan memeriksa saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan dan/atau penyidikan serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, termasuk melalui pengangkutan dan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Masyarakat juga diharapkan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Melalui langkah penegakan hukum ini, Polda NTT menegaskan untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, menjaga agar penyalurannya tepat sasaran, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ben)

Berita Terkait

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN
Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku
Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI
Bank NTT Dan Fetomone Melengang Ke Final SMSI Cup 2026
Kepimpinan Polda NTT Resmi Dijabat Irjen Reza Arif Dewanto

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:43

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:29

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:40

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43