Jaksa Di Kabupaten Kupang Menuntut Hukuman Mati Pembunuh Yuliana Welkis

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yunus Tanaem

Yunus Tanaem

Kupang, MediasiNTT.Com – JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, menuntut hukuman mati terhadap Yunus Tanaem terdakwa kasus pembunuhan berencana dan persetubuhan anak dibawah umur Yuliana Welkis dan Marsela Bahas.

Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang itu dibacakan dalam sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (27/12).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan YUSTINUS TANAEM terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU menuntut agar terdakwa YUSTINUS TANAEM di Pidana dengan Pidana MATI
Bahwa dalam perkara tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan Nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (Mati). (Ris)

Berita Terkait

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA
SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07