Pemkab Kupang Melakukan Refisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Lahan membuka kegiatan pembahasan rencana refisi RTRW dilakukan di Oelamasi, Kamis ( 11/8/2022). Foto Prokompim Kabupaten Kupang

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Lahan membuka kegiatan pembahasan rencana refisi RTRW dilakukan di Oelamasi, Kamis ( 11/8/2022). Foto Prokompim Kabupaten Kupang

“Hal ini diharapkan akan semakin membuat pembangunan di Kabupaten Kupang dari aspek matra ruang semakin baik dan berkualitas. Tidak dapat dipungkiri, tuntutan pembangunan saat ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan aspek ekonomi, link hidup dan sosial”, ujar Obet Laha.

OELAMASI, MEDIASINTT.COM- Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan refisi terhadap perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 dengan hasil yang diharapkan mendapatkan RTRW, peraturan baru yang dinamika pembangunan eksternal dan internal yang lebih berkualitas.

Kegiatan pembahasan rencana refisi RTRW dilakukan di Oelamasi, Kamis ( 11/8/2022) dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha.

Sekda Obet Laha dalam sambutannya mengatakan, dokumen RTRW sebagai bentuk dokumen perencanaan yang berjangka panjang selama 20 tahun sangat berpotensi terkena dampak perubahan dinamika yang berkembang.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan peninjauan kembali yang dilakukan tahun 2022 ini, maka Perda RTRW Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 direkomendasikan untuk direvisi dengan hasil kualitas RTRW, peraturan baru, dinamika pembangunan eksternal dan internal.

Obet juga menyatakan, proses revisi Perda RTRW Kabupaten Kupang ini pada prinsipnya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi peninjauan kembali yang akan disempurnakan beberapa materi terkait dengan tujuan penataan ruang dan penetapan kawasan strategis kabupaten, kawasan strategis provinsi maupun kawasan strategis nasional.

“Hal ini diharapkan akan semakin membuat pembangunan di Kabupaten Kupang dari aspek matra ruang semakin baik dan berkualitas. Tidak dapat dipungkiri, tuntutan pembangunan saat ini adalah bagaimana menjaga keseimbangan aspek ekonomi, link hidup dan sosial”, ujar Obet Laha.

Dia menyampaikan bahwa dinamika pembangunan di Kabupaten Kupang pada khususnya sangatlah cepat, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta berkembang dengan pesat.

Pemerintah melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi melalui program percepatan proyek strategis nasional.

Sekda Obet memaparkan bahwa pada kegiatan laporan pendahuluan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten Kupang akan disampaikan latar belakang yang mendasari perlunya dilakukan revisi serta perubahan dalam kebijakan strategi rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis kabupaten.

“Pada kesempatan ini, kiranya kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang disampaikan dalam pertemuan ini. Jangan sungkan untuk bertanya dan memberi masukan kepada tim penyusun bila ada hal yang kurang dipahami karena itu pentingnya pertemuan ini demi merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Kupang.”

Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang.

Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan strategis dan dinamika pembangunan.

Saat ini, Pemkab Kupang telah menetapkan Perda tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Kupang tahun 2014 – 2034 sehingga sampai dengan tahun 2022 perda ini telah berlaku selama tujuh tahun.

Banyak dinamika yang berubah seperti tuntutan pembangunan ekonomi- lingkungan hidup- perubahan sosial, kebijakan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, aturan pengelolaan kawasan, perizinan, perkembangan teknologi pemetaan, dan sebagainya.
Perubahan dinamika ini merupakan konsekuensi dari proses perubahan dan perkembangan, sehingga kerap kali menuntut aturan formal disesuaikan dan diselaraskan.

Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Bupati Kupang pada Kamis, 11 Agustus 2022. Dihadiri oleh, Para Staf Ahli Bupati Kupang, Kabid pemetaan tata ruang Sony Boesday yang mewakili Kadis PU Kabupaten Kupang dan pimpinan OPD lainnya, serta Tim ahli penyusun tata ruang Kabupaten Kupang dari PT. Lintas Data Manunggal I Made Dwipayana, Kaban Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy dan para camat se-Kabupaten Kupang. (Adi)

Berita Terkait

Presiden Ramos-Horta Minta Implementasi Nyata Kerja Sama Timor Leste-Indonesia
Dukung Pembangunan Pertanian Bupati Kupang Bantu Alsintan Bagi Petani
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Pemkab Kupang Butuh Perencanaan Matang Menyiapkan 538 Kepala Sekolah
Bupati Kupang Dorong Peningkatan Kualitas Genetik Dan Produktivitas Ternak
Mega Proyek Patung Kristus Mulai Dibangun Di Semau, NTT
Laporan Terhadap Wartawan NTTHits Disorot: Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers
Ukir Prestasi Gemilang IPDN Serahkan Penghargaan Spesial Bagi Bupati Kupang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:44

Presiden Ramos-Horta Minta Implementasi Nyata Kerja Sama Timor Leste-Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:33

Dukung Pembangunan Pertanian Bupati Kupang Bantu Alsintan Bagi Petani

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16

Pemkab Kupang Butuh Perencanaan Matang Menyiapkan 538 Kepala Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:08

Bupati Kupang Dorong Peningkatan Kualitas Genetik Dan Produktivitas Ternak

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43