SMSI NTT Sorot Pentingnya Dunia Publikasi Dan Legalitas Media Bagi Kemitraan

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengelar diskusi publik refleksi kritis tentang empat tahun kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A Nae Soi September 2022 lalu. (Foto dok SMSI NTT)

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengelar diskusi publik refleksi kritis tentang empat tahun kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A Nae Soi September 2022 lalu. (Foto dok SMSI NTT)

“Sesuai ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers maka media online disebut legal apabila bernaung dibawah Perusahan Perserohan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perserohan Perseorangan adalah media yang tidak sesuai dengan aturan dewan pers. Kami mendorong agar media anggota SMSI di NTT memproses legalitasnya sehingga menjadi media yang jelas ,” kata Beni Jahang.

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMS) Provinsi Nusa Tenggara Timur Beni Jahang menjelaskan pentingnya publikasi bagi organisasi ataupun mitra dengan pihak lain di era Revolusi Industri 4.0 dewasa ini.

Hal ini terungkap dalam rapat awal tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia Provinsi NTT pada Rabu (4/1/2023) di Sekretariat Bersama SMSI NTT.

Hadir dalam kegiatan itu Beni Jahang (Ketua SMSI NTT), Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosy Bataona dan Roby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga).

“Publikasi bagi organisasi ataupun pihak yang bermitra merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh citra baik dari pihak lain. Karena publikasi telah menjadi wadah sebuah organisasi/mitra agar terlihat eksis di mata masyarakat,” ujar Beni Jahang

Dalam program terobosan untuk memperluas jaringan usaha, guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung untuk kepentingannya masing-masing di kedua belah pihak yang telah melakukan kerjasama khususnya saling memberi penguatan melalui publikasi di berbagai media bagi perkembangan organisasi maupun kemitraan dengan pihak lain.

“Menjalin kerjasama kemitraan yang mana untuk memperluas jaringan usaha guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung dan menguntungkan dalam penguatan publikasi di berbagai sector”, ujarnya..

Sebagaimana fenomena baru dalam ruang digital yang cukup menarik di awal tahun 2022 kemarin ialah “no viral, no justice” masyarakat berpandangan bahwa tidak ada keadilan jika tidak viral. Suatu laporan tindak pidana yang sudah viral pasti cepat diproses oleh pihak penegak hukum.

Dijelaskan Beni Jahang, memang ada prinsip dalam dunia kemitraan adalah azas manfaat bersama, dalam hal ini organisasi atau kelembagaan yang telah menjalin kemitraan yang telah memperoleh manfaat yang terjalin dengan harapan saling berkontribusi terhadap masing-masing pihak di dalam kegiatan atau pekerjaan yang diharapkan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara bersamaan dan bijaksana.

Lebih lanjut Beni Jahang menekankan untuk menjalin kerjama di dunia publikasi khususnya melibatkan media online yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang standar perusahan pers.

“Untuk bermitra dalam dunia publikasi sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya penting memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra”, tandas Beni

Dirinya menyebutkan sesuai ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers maka media online disebut legal apabila bernaung dibawah Perusahan Perserohan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perserohan Perseorangan adalah media yang tidak sesuai aturan dewan pers.

“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perserohan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT. Perserohan Perseorangan”, tegas Beni Jahang(*/Ebi)

Berita Terkait

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43