Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Pole Diberhentikan DKPP

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. Foto HO- Humas DKPP

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. Foto HO- Humas DKPP

 “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

MEDIASI NTT.COM –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur  Fransiskus Xaverius Pole selaku teradu dugaan pelanggaran Kode Etik.

Sanksi tersebut  seperti dalam keterangan tertulis Humas DKPP RI  yang diterima di Kupang, Jumat (25/1/2024) dibacakan dalam sidang pembacaan putusan  yang dilakukan secara bersamaan  dengan  empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Sidang pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 dipimpin Ketua Majelis  Ratna Dewi Pettalolo, serta Anggita Majelis masing-masing Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024. Dalam kurun waktu 2020-2022.

Teradu diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.

“Dalil Teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Ben)

Berita Terkait

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43