SMSI NTT Desak Kapolres TTU Tangkap Kades Letmafo Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami minta pelaku termasuk sejumlah  pelaku lainnya untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum, karena selain melakukan penganiayaan juga menghina profesi wartawan,” kata Ketua DPW  SMSI NTT, Benny Jahang

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur minta Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penangkapan dan memroses  secara hukum serta menahan  Kepala Desa Letmafo , Kecamatan Insana Tengah,  Kabupaten TTU Donatus Nesi  yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota SMSI TTU Felix Nopala yang juga merupakan wartawan ViralNTT.com.

“Kami minta pelaku termasuk sejumlah  pelaku lainnya untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum, karena selain melakukan penganiayaan juga menghina profesi wartawan,” kata Ketua DPW  SMSI NTT, BenI Jahang di Kupang, Rabu.

Menurut  dia  SMSI NTT sebagai anggota konstituen dewan pers di NTT  mengutuk keras terhadap  tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap wartawan yang juga anggota SMSI TTU itu adalah bentuk serangan terhadap kekebasan pers di Kabupaten TTU, sehingga pelaku harus diproses secara hukum.

“Kepala desa harusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan fisik, apalagi korban tidak memiliki persoalan apapun dengan para pelaku. Peristiwa yang dialami korban ketika  sedang menjalankan tugas jurnalistik  dilapangan,” kata BenI.

Dia berharap jajaran Kepolisian di TTU untuk memproses kasus kekerasan terhadap jurnalis ini secara serius dan diproses hingga tuntas.

Ia juga minta Bupati TTU untuk memecat terhadap Kepala Desa Letmafo , Kecamatan Insana Barat,  Kabupaten TTU Donatus Nesi , karena melakukan penganiayaan dan menghalangi kerja pers sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 199 tentang pers pasal 18 ayat 1.

“Kami minta Bupati TTU untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.  Kepala desa seperti  ini harus dipecat tidak layak menjadi teladan bagi masyarakat. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk tindakan premanisme ,” tegas BenI. (Roy)

Berita Terkait

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA
SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07