Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Di ATR/BPN Jadi Perhatian KPK

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

“Kami datang ke sini membedah bersama, minta masukan, dan koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih, dan mencegah pungutan liar” ujar Nusron

JAKARTA, MEDIASI NTT.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai tiga hal, termasuk peningkatan layanan publik hingga pencegahan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Kami datang ke sini membedah bersama, minta masukan, dan koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih, tetapi tetap akurat, kompatibel, dan prudent (hati-hati, red.), sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain. Itu satu,” ujar Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan peningkatan pelayanan publik diperlukan karena 80 persen kinerja Kementerian ATR/BPN adalah melayani masyarakat, seperti penerbitan sertifikat baru dan peralihan hak atas tanah.

Selain itu, Nusron mengatakan dua isu utama mengenai layanan publik adalah pelayanan yang lama atau tidak terukur dan pungutan liar.

Isu kedua yang dibahas dengan KPK adalah alih fungsi lahan, terutama sawah-sawah di Pulau Jawa yang berimbas pada berkurangnya produksi pangan.

“Kalau produksi pangannya berkurang, nanti kami impor lagi. Padahal, pada satu sisi Presiden Prabowo Subianto mempunyai program ketahanan pangan. Jadi, kami minta koordinasi. Yuk bantu kawal kami sama-sama menahan laju alih fungsi lahan,” katanya.

Isu ketiga, kata Nusron, mengenai tumpang tindih sertifikat tanah, seperti di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kesimpulannya, dari pembicaraan hampir dua jam, kami di sini discuss (diskusi, red.), membedah, dan mencari anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah menerima audiensi Kementerian ATR/BPN untuk membahas upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, serta rencana tata ruang wilayah.

“Terlebih, pertanahan merupakan salah satu sektor penting yang terkait dengan hajat hidup masyarakat luas,” ujar Budi kepada para jurnalis. (beny/ant)

Berita Terkait

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43