Jaksa Tuntut Mantan Dirut Bank Jateng 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sritex

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno

Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” tegas JPU Triyana

SEMARANG , MEDIASINTT.COM – Sebuah pukulan telak menghampiri mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, yang kini menghadapi tuntutan pidana maksimal 10 tahun penjara. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex, sebuah perkara yang mengguncang kepercayaan terhadap lembaga perbankan.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin (20/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setya Putra tak hanya menuntut hukuman badan, tetapi juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak mampu dipenuhi, Supriyatno harus siap menjalani kurungan tambahan selama 190 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” tegas JPU Triyana di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam argumennya, JPU memaparkan bahwa Supriyatno secara sadar menyetujui pengajuan pinjaman PT Sritex. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana permohonan pinjaman tersebut dipecah menjadi dua bagian, masing-masing senilai Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Langkah ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk menghindari pemeriksaan dan persetujuan dari dewan komisaris, sebuah manuver yang berujung pada kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp502 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbuatan Supriyatno tak hanya merugikan keuangan negara, namun juga dinilai JPU telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dikhawatirkan akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Kasus ini tidak hanya menyeret Supriyatno. Rekan-rekannya di Bank Jateng, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta, juga terseret dalam pusaran tindak pidana yang sama. Pujiono dituntut hukuman 8 tahun penjara, sementara Suldiarta menghadapi tuntutan 7 tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda Rp1 miliar.

Mendengar tuntutan berat tersebut, para terdakwa kini diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang. Nasib mereka akan segera ditentukan. (PERS)

Berita Terkait

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13

Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43