Undana Mulai Buka Seleksi Satgas PPK Periode 2026-2028

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembentukan Satgas PPK untuk masa bakti 2026–2028 sebagai respons konkret universitas terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Pembentukan Satgas PPK untuk masa bakti 2026–2028 sebagai respons konkret universitas terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Kami menargetkan terbentuknya Satgas yang profesional dan responsif. Syarat mutlaknya adalah calon anggota tidak pernah terlibat dalam pelanggaran etik maupun hukum, serta memiliki keberpihakan yang jelas terhadap korban,” tulis pihak universitas dalam publikasi resminya.

MEDIASINTT.COM – Universitas Nusa Cendana (Undana)  membuka pendaftaran seleksi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK)  yang akan  berfungsi sebagai garda terdepan dalam melakukan langkah-langkah preventif, pendampingan korban, hingga rekomendasi sanksi administratif bagi pelaku kekerasan dalam lingkungan kampus.

Pembentukan Satgas PPK untuk masa bakti 2026–2028 seperti dalam keterangan tertulis Humas Undana yang diterima MEDIASINTT.COM, Jumat, sebagai respons konkret universitas di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Perekrutan ini terbuka bagi dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa aktif yang memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman serta inklusif.

Beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan tinggi tanah air diguncang oleh serangkaian pengungkapan kasus kekerasan seksual yang kerap tersembunyi di balik relasi kuasa. Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam akan hilangnya rasa aman bagi mahasiswa dalam menimba ilmu.

Menanggapi hal tersebut, Satgas PPK di Undana dibentuk dengan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, Satgas PPK bukan sekadar unit pelengkap, melainkan instrumen hukum wajib di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam melakukan langkah-langkah preventif, pendampingan korban, hingga rekomendasi sanksi administratif bagi pelaku.

Melalui surat edaran resmi, pihak rektorat mewajibkan setiap fakultas mengirimkan dua orang tenaga kependidikan sebagai perwakilan, sementara unsur dosen dan mahasiswa didorong untuk mendaftar secara mandiri. Calon anggota diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan bermaterai, riwayat hidup (curriculum vitae), serta surat rekomendasi dari pimpinan unit atau program studi.

“Kami menargetkan terbentuknya Satgas yang profesional dan responsif. Syarat mutlaknya adalah calon anggota tidak pernah terlibat dalam pelanggaran etik maupun hukum, serta memiliki keberpihakan yang jelas terhadap korban,” tulis pihak universitas dalam publikasi resminya, Rabu (29/4/2026).

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui pemindaian kode QR yang telah disosialisasikan secara masif di kanal media sosial Undana. Kehadiran Satgas PPK periode terbaru ini diharapkan mampu memperkuat sistem verifikasi laporan dan menjamin kerahasiaan identitas saksi maupun korban.

Dengan memperkuat kelembagaan Satgas PPK, Undana menegaskan posisinya bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus. Upaya ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi civitas akademika dan orang tua mahasiswa, sekaligus memastikan Undana tetap menjadi institusi pendidikan yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal seleksi dan persyaratan detail dapat diakses melalui portal resmi di undana.ac.id atau melalui akun Instagram @humas_undana. (ade)

Berita Terkait

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget
SMPK St Teresia Kupang Tampil Sebagai Juara Cerdas Cermat PPKN NTT
Undana Siapkan Program Tutorial Presentasi Bahasa Inggris Gratis Bagi Mahasiswa
Undana Perkuat Pengetahuan Biologi Melalui Cerdas Cermat Tingkat SMP/MTS Di NTT
Fakultas Hukum Undana Bedah Konsep Baru KUHP Dan KUHAP Baru
Menkokesra Serahkan Tanda Penghargaan Untuk Undana
Undana Lepas 485 Mahasiswa Peserta KKN Di Enam Kabupaten Di NTT
Undana Apresiasi News Zeland Scholarship Lakukan Evaluasi Program Beasiswa

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:53

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:55

Undana Siapkan Program Tutorial Presentasi Bahasa Inggris Gratis Bagi Mahasiswa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:42

Undana Perkuat Pengetahuan Biologi Melalui Cerdas Cermat Tingkat SMP/MTS Di NTT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:13

Fakultas Hukum Undana Bedah Konsep Baru KUHP Dan KUHAP Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:50

Menkokesra Serahkan Tanda Penghargaan Untuk Undana

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43