Bupati Kupang Sebut Ada ASN Jarang Masuk Kantor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Korinus Masneno (Foto Mediasintt.com- Benny Jahang)

Bupati Korinus Masneno (Foto Mediasintt.com- Benny Jahang)

“Bagi tenaga kontrak yang baru-baru ini mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan dinyatakan lulus, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu SK P3K keluar,” kata Bupati Korinus Masneno.

KUPANG MEDIASINTT.COM – Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan telah mendapat informasi tentang adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang jarang masuk kantor.

“Perlu diingat, akumulasi ketidakhadiran pegawai dalam setahun dengan keterangan tanpa berita, apabila sering tidak masuk kantor, dan melakukan pelanggaran disiplin maka akan dipecat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Bupati Korinus Masneno di Oelamasi saat memimpin apel kesadaran Lingkup Pemkab Kupang, Rabu.

Ia mengatakan semua pimpinan perangkat daerah diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinan stafnya masing-masing.

“Disiplin harus ditegakkan dan ditingkatkan di tahun 2024 ini. Ada ASN yang jarang masuk kantor,” kata Bupati Korinus Masneno.

Dalam kesempatan Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan segera mengusulkan perpanjangan tenaga kontrak yang bertugas di daerah itu.

“Bagi tenaga kontrak yang baru-baru ini mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan dinyatakan lulus, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu SK P3K keluar,” tegasnya.

Dia mengatakan bagi yang lulus dan tidak mau melaksanakan tugas, silahkan ajukan surat pengunduran diri dari tenaga kontrak sehingga tidak diusulkan kembali dalam SK kontrak Daerah pada  2024.

Menurutnya tenaga kontrak yang lulus P3K, namanya harus tetap diusulkan kembali dalam SK kontrak sambil menunggu SK P3K.

Korinus Masneno juga mengingatkan agar ASN menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, sebab batasannya diatur dalam Undang-undang.

“Batasan yang dilarang itu seperti keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, hingga menyelenggarakan kampanye. Jika hal ini dilakukan maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pada proses pemecatan,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno. (Ben)

Berita Terkait

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA
SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07