Tim Tabur Kejaksaan NTT Ringkus Satu DPO Di Desa Bokong

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Proses penangkapan terhadap terpidana Yanson berlangsung dengan aman tanpa ada perlawanan, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana.

KUPANG MEDIASI NTT.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT meringkus Yanson Nitti alias Yanson (36) salah seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu.

Penangkapan terhadap warga RT.010/RW.005, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang itu dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur , Bambang Dwi Murcolono dan Kasie E Umbu Hina Marawali.

Terpidana Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Saat diamankan, terpidana Yanson Nitti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.

Setelah semua tahapan pemeriksaan administrasi lengkap , terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

“Proses penangkapan terhadap terpidana berlangsung dengan aman tanpa ada perlawanan, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana. (Ben)

Berita Terkait

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers
Fraksi Gerindra NTT Menilai Open Turnamen Voli SMSI Cup Jaring Bibit Atlet PON

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13

Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan

Berita Terbaru

Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata

Winston Rondo Prihatin, Bangunan Sekolah Dibiarkan 10 Tahun Tanpa Perbaikan

Kamis, 22 Okt 2026 - 05:49

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 05:29

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Fakultas Hukum Undana Bedah Konsep Baru KUHP Dan KUHAP Baru

Rabu, 21 Okt 2026 - 05:13

Headline news

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Rabu, 21 Okt 2026 - 03:26

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:40