Kejaksaan NTT Terima SPDP Dua Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Kupang

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kajati NTT, Zet Tadung Allo (kedua dari kiri) FOTO/ MEDIASI NTT.COM/BENNY

Kajati NTT, Zet Tadung Allo (kedua dari kiri) FOTO/ MEDIASI NTT.COM/BENNY

“Kejaksaan Tinggi NTT baru menerima SPDP terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka itu. SPDP baru kami terima dari penyidik Polda NTT,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Nusa Tenggara Timur dalam kasus penganiyaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai tersangka Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a.

“Kejaksaan Tinggi NTT baru menerima SPDP terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka itu. SPDP baru kami terima dari penyidik Polda NTT,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo di Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo mengatakan hal itu usai kegiatan upacara HUT Kejakaan ke-80 saat dikonfirmasi terkait penanganan hukum kasus pengoroyokan dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni politisi Partai Gerindra Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a dari Partai Golkar terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis.

Kejati NTT menyebutkan Kejaksaan NTT hanya menerima SPDP tanpa disertai berkas perkara dua tersangka.

“SPDP yang dikirim itu tidak disertai berkas perkara. Informasinya hari ini berkas perkaranya akan dikirim ke Kejaksaan NTT,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo.

Ia mengatakan Kejaksaan NTT pasti menangani perkara yang menyeret dua politisi yang menjadi tersangka itu sesuai aturan hukum yang berlaku. (Beny)

Berita Terkait

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA
SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07