AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Henry Subiakto

Prof Henry Subiakto

“Biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes,” 

Oleh : Henri Subiakto

Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Beberapa tahun kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun sekarang norma larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.

Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.

Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.

Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.

Kekhawatiran Umum Lainnya
Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.

Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.

Namun yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.

Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

 

Berita Terkait

Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku
Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI
Bank NTT Dan Fetomone Melengang Ke Final SMSI Cup 2026
Kepimpinan Polda NTT Resmi Dijabat Irjen Reza Arif Dewanto
Mengakhiri Masa Tugas Di NTT, Komjen Rudi Darmoko Resmikan 33 Sumur Bor
Tim Voli OJK Gebuk FKIP Undana Dalam Turnamen SMSI Cup 3-0
Buronan Polres Tasikmalaya Kota Diringkus Di Kabupaten TTS,NTT
Enam Tim Elit Bola Voli Kota Kupang Adu Kekuatan Di SMSI Cup Hari Ini

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:22

Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:03

Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:08

Bank NTT Dan Fetomone Melengang Ke Final SMSI Cup 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:21

Kepimpinan Polda NTT Resmi Dijabat Irjen Reza Arif Dewanto

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:13

Mengakhiri Masa Tugas Di NTT, Komjen Rudi Darmoko Resmikan 33 Sumur Bor

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bantu 200 Ekor Ayam Petelur Bagi Jemaat Bolatena, Rote Ndao

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:45

Pulau Timor

Mega Proyek Patung Kristus Mulai Dibangun Di Semau, NTT

Senin, 5 Okt 2026 - 20:43

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Dan IFTK Ledalero Bangun Mitra Kerjasama Pendidikan

Senin, 5 Okt 2026 - 01:21

Undana siapkan fasilitas pendidikan darurat di lokasi bencana gempa bumi di Pulau Flores.

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Siapkan Fasilitas Pendidikan Darurat Bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 2 Sep 2026 - 08:20

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Apresiasi News Zeland Scholarship Lakukan Evaluasi Program Beasiswa

Senin, 19 Okt 2026 - 10:24

Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata

Undana Wajibkan Seluruh Mahasiswa Ikut KKN Tanpa Terkecuali

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku

Minggu, 18 Okt 2026 - 04:22

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:03