Posting Data Peminjaman Dana Melalui Medsos Pelanggaran HAM

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Apabila peminjam tidak memilki kemampuan untuk untuk meminjam, agar tidak diberikan pinjaman. Setelah terjadi kredit macet lalu memviralkan orang dengan memosting foto pribadi orang di media sosial termasuk pelanggaran HAM,” kata Jeanett.

MEDIASINTT.COM – Kantor Wilayah Hukum Asasi Manusia (HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan semua pihak di NTT tidak memosting data pribadi debitur untuk melakukan penagihan utang melalui media sosial karena hal itu masuk dalam kategori pelangaran HAM.

“Mengviralkan orang melalui media sosial sebagai cara dalam menagih hutang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan hal itu merupakan pelanggaran HAM ,”  kata Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Jeanett Sunbanu ketika ditemui MEDIASINTT.COM di Kupang, Rabu.

Kakanwil HAM NTT menegaskan hal itu terkait adanya upaya penagihan hutang dilakukan peminjam melalui media sosial facebook diikuti kata-kata yang tidak patut dilakukan terhadap peminjam.

Ia menegaskan pemilik pinjaman seharusnya sejak awal  melakukan analisis resiko terhadap peminjam sebelum memberikan pinjaman kepada debitur

“Apabila peminjam tidak memilki kemampuan untuk untuk meminjam, agar tidak diberikan pinjaman. Setelah terjadi kredit macet lalu memviralkan orang dengan memosting foto pribadi orang di media sosial termasuk pelanggaran HAM,” kata Jeanett.

Ia berharap masyarakat NTT untuk bijak dalam mengunakan media sosial untuk hal-hal positif, bukan untuk mencaci maki orang dalam penagihan utang.

Dia mengatakan apabila hal itu dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara maka hukuman menjadi berat karena ada juga aturan hukum tentang disiplin pegawai yang mengatur tentang itu.

“Ada aturan hukum yang mengatur ASN tentang hal itu,” tegas Janet.

Ia menambahkan tidak hanya dalam penagihan hutang, tetapi cara untuk mempermalukan pihak lain melalui medsos karena dendam pribadi juga merupakan pelanggaran HAM. (ade)

Berita Terkait

Ka SPKT Polda NTT AKBP Okto Wadu Ere Ajak Umat Perkuat Kebersamaan dan Jaga Kamtibmas
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,
Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN
Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Kapela Hati Kudus Yesus Bimoku
Polda NTT Perkuat Perlindungan PMI Bersama KP2MI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:39

Ka SPKT Polda NTT AKBP Okto Wadu Ere Ajak Umat Perkuat Kebersamaan dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:43

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:29

Kapolda NTT Jalin Silaturahmi Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:40

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07