“Petugas akan menindak pelanggaran berupa menerobos lampu merah, marka atau rambu lalu lintas,” kata Kapolda Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K mengatakan data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT menunjukkan peningkatan jumlah kejadian pada tahun 2025 dengan jumlah korban jiwa mencapai 148 orang sehingga petugas akan melakukan penindakan melangar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah.
Hal itu dikatakan Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K saat memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga Tahun 2026, Senin (26/10/2026).
Ia mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 menjadi perhatian penting mengingat data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT menunjukkan peningkatan jumlah kejadian pada tahun 2025.
Dikatakannya berdasarkan data aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 803 kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut meningkat sebanyak 145 kejadian atau sekitar 22 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 658 kejadian.
Menurut dia dari total kecelakaan pada tahun 2025 tersebut, tercatat 148 orang meninggal dunia, 658 orang mengalami luka berat, dan 1.019 orang mengalami luka ringan.
Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2025 tercatat sebanyak 14.280 pelanggaran. Angka tersebut menurun sebanyak 1.491 pelanggaran atau sekitar 9 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 15.771 pelanggaran.
“Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan harus terus dilakukan secara konsisten,” kata Kapolda Reza Arief Dewanto.
Penurunan jumlah pelanggaran perlu diikuti dengan penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban agar keselamatan masyarakat di jalan raya semakin terjamin.
Kapolda NTT menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian di bidang lalu lintas.
“Setiap kecelakaan lalu lintas bukan hanya menyangkut angka statistik, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia dan masa depan keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, seluruh personel harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, mencegah terjadinya pelanggaran, dan melakukan penegakan hukum secara profesional,” demikian penekanan Kapolda dalam amanatnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, petugas akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan, maupun gangguan keselamatan berlalu lintas.
Sasaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berboncengan melebihi ketentuan.
Ia mengingatkan agar petugas juga akan menindak pelanggaran berupa tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan, serta memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Penanganan terhadap berbagai pelanggaran tersebut dilakukan dengan mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi, disertai penegakan hukum secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda NTT juga akan mengoptimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis untuk mendukung penindakan pelanggaran secara elektronik. Penindakan manual dilaksanakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan tidak tercakup oleh sistem ETLE, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan transparansi. (ben)











