Badan Pertahanan Kabupaten Kupang Gelar Sidang Panitia Petimbangan Landreform

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penandatangan Berita Acara oleh Panitia Pertimbangan Landreform,

penandatangan Berita Acara oleh Panitia Pertimbangan Landreform,

“Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang,”pinta Bupati Masneno.

Oelamasi, MEDIASINTT.COM – Dalam rangka penerbitan sertipikat redistribusi tanah objek landreform melalui kegiatan redistribusi tanah objek reforma agraria yang telah dilaksanakan di Desa Poto dan Naitae Kecamatan Fatuleu Barat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Kupang T.A.2022, bertempat di Kantor Bupati Kupang, Kamis 4/8/2022.

Bupati Kupang, Korinus Masneno selaku ketua dalam susunan panitia pertimbangan landreform, membuka secara resmi kegiatan ini dengan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy selaku wakil Ketua merangkap anggota, dan Kapolres Kupang, AKBP Fx.Irwan Arianto selaku anggota.

Turut hadir pimpinan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Yan Boesday, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, Timotius Octovianus dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Soleman Luik.

Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan itu menyampaikan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Kegiatan redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sambungnya, dengan kebijakan yang ditempuh ini tentunya ada harapan yang sama yaitu dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 ini target tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.250 bidang. Tanah-tanah ini bersumber dari tanah negara yang selama ini telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT.Royal Timor Ostrindo. Sampai dengan bulan Juli 2022, tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang di desa Poto dan desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat”jelas Bupati Korinus Masneno.

Bupati menegaskan akan mencermati bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertipikat.

“Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang,”pinta Bupati Masneno.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dalam kesempatan itu mengatakan tahapan redistribusi tanah yang dilakukan ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi Tanah oleh Bupati setempat.

Dirinya meminta panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis, sehingga ia yakini daerah ini baik dari segala potensi, sesuai peta rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Kupang bidang pertanian lahan basah, perkebunan, peternakan, permukiman, resapan air, sempadan sungai dan sempadan pantai.

Sementara Kapolres Kupang, AKBP Fx.Irwan Arianto dalam arahannya siap membantu rekan-rekan dari Kantor Pertanahan Kab.Kupang dalam melaksanakan tugas di lapangan, khususnya terkait masalah-masalah tanah, dirinya berupaya melalui timnya melakukan pendampingan dan pengawalan jika dibutuhkan.

Ia ingatkan agar dalam melaksanakan tugas di lapangan kerjakan sesuai prosedur lakukan pendekatan secara kearifan lokal. Karena program ini adalah program presiden RI, sebagai penegak hukum, Kapolres Kupang akan berupaya memberantas para mafia tanah, melakukan pemantauan dan monitoring khususnya di wilayah hukum Polres Kupang. (Gige)

Berita Terkait

FINAL GAMKI–PBVSI CUP I NTT 2026: PANGGILAN UNTUK ORANG TTS DI KUPANG, MARI RAMAIKAN!
Presiden Ramos-Horta Minta Implementasi Nyata Kerja Sama Timor Leste-Indonesia
Dukung Pembangunan Pertanian Bupati Kupang Bantu Alsintan Bagi Petani
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Pemkab Kupang Butuh Perencanaan Matang Menyiapkan 538 Kepala Sekolah
Bupati Kupang Dorong Peningkatan Kualitas Genetik Dan Produktivitas Ternak
Mega Proyek Patung Kristus Mulai Dibangun Di Semau, NTT
Laporan Terhadap Wartawan NTTHits Disorot: Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:19

FINAL GAMKI–PBVSI CUP I NTT 2026: PANGGILAN UNTUK ORANG TTS DI KUPANG, MARI RAMAIKAN!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:33

Dukung Pembangunan Pertanian Bupati Kupang Bantu Alsintan Bagi Petani

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16

Pemkab Kupang Butuh Perencanaan Matang Menyiapkan 538 Kepala Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:08

Bupati Kupang Dorong Peningkatan Kualitas Genetik Dan Produktivitas Ternak

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07