Kejaksaan Agung RI Sita Aset Tanah 11,7 Hektar Milik Jhoni Plate Di Labuan Bajo

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI melakukan penyiatan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Jhony G Plate tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020  hinngga 2022 yang merugikan negara Rp8,32 triliun. Foto Humas Kejaksaan Agung RI.

Tim penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI melakukan penyiatan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Jhony G Plate tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hinngga 2022 yang merugikan negara Rp8,32 triliun. Foto Humas Kejaksaan Agung RI.

“Tim penyidik dan tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka,” kata Ketut Sumedana.

JAKARTA, MEDIASINTT.COM- Tim penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI melakukan penyiatan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Jhony G Plate tersangka  dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hinngga 2022 yang merugikan negara Rp8,32 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu menyebutkan aset tanah seluas 11,7 hektare yang disita Kejaksaan itu berada di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tim penyidik Kejaksaan Agung RI mulai melakukan penyitaan pada Rabu (7/6) mulai pukul 10.00 wita hingga 17.00 wita bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tim penyidik dan tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Menteri Kominfo RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka Jhony H Plate.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Lia)

Berita Terkait

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
Undana Dan IFTK Ledalero Tindak Lanjuti Penguatan Kemitraan
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54

Undana Dan IFTK Ledalero Tindak Lanjuti Penguatan Kemitraan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Olah Kacang Merah Jadi Tepung Bakso Dan Nugget

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:53

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Polda NTT Tahan Rusna Pimpinan PT Tugas Mulai Terseret Kasus Dugaan TPPO YN

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:43