Wakil Bupati Kupang Sebut Rotasi Pejabat Bukan Merupakan Hukuman

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki melantik  13 pejabat Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, dan Guru sebagai Kepala Sekolah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin.

Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki melantik 13 pejabat Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, dan Guru sebagai Kepala Sekolah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin.

“Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan Amanah yang sewaktu – waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat”, ujar Aurum Titu Eki.

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki menyebutkan rotasi  atau penataan jabatan dalam lingkup jabatan administrator bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dinamis.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki ketika melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap  13 pejabat Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, dan Guru sebagai Kepala Sekolah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin.

Aurum Titu Eki  mengatakan, pelantikan dan pengambila sumpah tersebut bukanlah Keputusan yang diambil secara tiba – tiba, bukan pula Keputusan yang dilandasi pertimbangan subjektif, tetapi penataan jabatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip system merit sebagaimana diamanatkan Undang –undang.

Ia menegaskan sesuai UU  manajemen ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pola karier, serta evaluasi kerja.

“Dalam struktur birokrasi saat ini tidak lagi dikenal pembagian Eselon III A atau III B, yang ada adalah klasifikasi jabatan administrator dan jabatan pengawas, oleh karena itu, perpindahan antar jabatan administrator dalam satu rumpun organisasi merupakan hal yang sah dan sesuai dengan system manajemen ASN modern, sepanjang memenuhi prinsip kebutuhan organisasi,” tegas  Aurum Titu Eki dalam acara yang turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.

Aurum Titu Eki melanjutkan, setiap proses penataan jabatan mungkin terdapat dinamika dan perasaan yang berbeda, namun ditegaskannya, Keputusan yang diambil telah melalui mekanisme pertimbangan teknis, evaluasi kinerja, serta analisis kebutuhan organisasi, tidak ada Keputusan yang diambil diluar kerangka hukum.

“Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan Amanah yang sewaktu – waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat”, ujar Aurum Titu Eki.

Aurum Titu Eki menegaskan, dalam suatu system pemerintahan yang sehat, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun seluruh proses adminsitrasi tetap harus tunduk pada hukum dan mekanisme yang berlaku.

Dia menambahkan Pemerintah Kabupaten Kupang terbuka terhadap terhadap mekanisme koreksi sesuai peraturan perundang – udangan, tetapi juga harus menjaga etika dan integritas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang, Joni Sihombing, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Dirut PDAM Kabuapten Kupang, dan pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Kupang. (Ade)

Berita Terkait

FINAL GAMKI–PBVSI CUP I NTT 2026: PANGGILAN UNTUK ORANG TTS DI KUPANG, MARI RAMAIKAN!
Presiden Ramos-Horta Minta Implementasi Nyata Kerja Sama Timor Leste-Indonesia
Dukung Pembangunan Pertanian Bupati Kupang Bantu Alsintan Bagi Petani
Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur
Pemkab Kupang Butuh Perencanaan Matang Menyiapkan 538 Kepala Sekolah
Bupati Kupang Dorong Peningkatan Kualitas Genetik Dan Produktivitas Ternak
Mega Proyek Patung Kristus Mulai Dibangun Di Semau, NTT
Laporan Terhadap Wartawan NTTHits Disorot: Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:19

FINAL GAMKI–PBVSI CUP I NTT 2026: PANGGILAN UNTUK ORANG TTS DI KUPANG, MARI RAMAIKAN!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:33

Dukung Pembangunan Pertanian Bupati Kupang Bantu Alsintan Bagi Petani

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:41

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16

Pemkab Kupang Butuh Perencanaan Matang Menyiapkan 538 Kepala Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:08

Bupati Kupang Dorong Peningkatan Kualitas Genetik Dan Produktivitas Ternak

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07