“Tahapan uji publik sangat penting bagi Undana untuk menjaring masukan dari masyarakat maupun sivitas akademika. Kami harus memastikan para calon anggota ini benar-benar bersih dan layak, bukan justru figur yang memiliki catatan atau riwayat sebagai pelaku kekerasan di masa lalu,” tegas Dr. Nicolas
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam lingkungan kampus negeri tertua di NTT ini.
Pembentukan Satgas ini memperkuat benteng perlindungan internal kampus. Langkah progresif ini menjadi penanda lompatan regulasi kampus yang kini resmi memperluas instrumen hukumnya untuk menjerat pelaku perundungan (bullying) dan bentuk kekerasan lainnya.
Pihak otoritas seleksi mengumumkan telah menyaring 35 calon anggota yang lolos hingga tahapan uji publik (public hearing) yang rampung pada Rabu (1/7/2026).
Pembentukan satgas baru ini merupakan amanat dan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Perwakilan Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKPT Undana, Dr. dr. Nicolas Edwin Handoyo, M.Med.Ed., mengungkapkan bahwa pendaftaran posisi penegak etik ini telah dibuka sejak 20 April 2026 dengan menjaring 48 pendaftar dari unsur dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa. Setelah tiga pendaftar gugur di tingkat administrasi, 45 peserta diwajibkan mengikuti ujian ketat yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui platform digital SPADA.
Pada fase digital tersebut, para calon diuji melalui pretest, pendalaman modul pelatihan anti-kekerasan, hingga post-test. Sistem gugur otomatis mendepak 10 peserta yang terdeteksi tidak menuntaskan modul, sehingga menyisakan 35 nama untuk diuji rekam jejak sosialnya oleh publik.
“Tahapan uji publik pada 29 Juni hingga 1 Juli kemarin sangat penting bagi Undana untuk menjaring masukan dari masyarakat maupun sivitas akademika. Kami harus memastikan para calon anggota ini benar-benar bersih dan layak, bukan justru figur yang memiliki catatan atau riwayat sebagai pelaku kekerasan di masa lalu,” tegas Dr. Nicolas saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026).
Meski mengantongi 35 nama potensial, Pansel tidak menetapkan seluruhnya sebagai anggota definitif. Langkah ini terganjal aturan rigid Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan keanggotaan satgas diisi minimal dua pertiga keterwakilan perempuan dan sepertiga dari unsur mahasiswa. Dr. Nicolas mengakui, minimnya animo pendaftaran dari kalangan mahasiswa aktif tahun ini menjadi tantangan tersendis dalam pemenuhan kuota regulasi tersebut.
Pihak pansel menjadwalkan rapat taktis lanjutan guna merombak dan menyiasati struktur organisasi agar tetap patuh hukum sebelum Surat Keputusan (SK) definitif diterbitkan. Ke depan, satgas ini diproyeksikan tidak hanya bergerak sebagai badan penindakan laporan, melainkan sebagai motor edukasi hulu guna meruntuhkan fenomena gunung es kasus kekerasan di kampus. Pansel turut mendesak rektorat untuk memberikan jaminan alokasi anggaran yang memadai demi mendukung operasional satgas.
Ekspansi mandat Satgas PPKPT Undana yang kini mencakup penindakan perundungan (bullying) serta pengawasan ketat keterwakilan gender ini membawa dampak perubahan kultural yang sangat fundamental bagi ekosistem akademik di NTT. Selama bertahun-tahun, lingkungan perguruan tinggi di daerah kerap menormalisasi praktik perundungan terselubung dan kekerasan senioritas atas nama “pembinaan karakter” atau tradisi ospek.
Banyak korban dari kalangan mahasiswa maupun tendik memilih bungkam karena tidak adanya sistem pelaporan yang aman, sehingga memicu gangguan kesehatan mental massal (mental health crisis) yang menurunkan produktivitas riset dan mutu akademik kampus.
Panitia Seleksi (Pansel) Satgas PPKPT Undana, Dr. dr. Nicolas Edwin Handoyo, M.Med.Ed.,
Melalui legalitas Satgas PPKPT yang bersertifikasi kementerian ini, Undana secara radikal sedang mematikan ruang gerak bagi para pelaku kekerasan berkedok senioritas atau relasi kuasa akademik tersebut.
Dampak jangka panjangnya, pembentukan satgas ini memberikan garansi ruang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika tanpa bayang-bayang trauma psikologis. Ketegasan hukum ini secara instan akan memulihkan citra Undana di mata publik sebagai institusi humanis, yang tidak hanya mencetak sarjana cerdas secara kognitif, melainkan menjamin keselamatan moral dan fisik generasi muda NTT selama menempuh pendidikan. (Indi)





