Komisi II DPR RI: Belum Ada Pembahasan Provinsi Flores

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,”Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

JAKARTA,MEDIASINTT.COM – Komisi II DPR RI tidak pernah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemekaran Provinsi Flores.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dihubungi Jumat (24/6/2022) seperti dilansir selatan indonesia.com menyebutkan, pembahasan yang terjadi beberapa hari lalu adalah pembahasan tentang lima provinsi yang belum memiliki Undang-Undang Provinsi sendiri.

“Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,” sebut politisi Golkar ini.

Dijelaskan, yang terjadi adalah pembahasan tentang revisi Undang-Undang pembentukan 5 Provinsi termasuk Nusa Tenggara Timur yang dibentuk pada tahun 1958 yang menggunakan konstitusi UUDS 1958.

“Ini yang kita sesuaikan dasar hukumnya dengan Konstitusi UUD 1945,” sebutnya.

Doli Kurnia mengatakan, pemekaran provinsi saat ini yang dibahas pemerintah dan DPR adalah 3 Provinsi baru di Papua. “

Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium. Khusus usulan Provinsi Flores masih dalam tahap wacana. Secara resmi Gubernur dan DPRD NTT belum pernah mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang mengabarkan tentang Komisi II DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang – Undang tentang Pembentukan lima provinsi. Salah satunya adalah Pemekaran Provinsi Flores di NTT. (Gige).

Berita Terkait

Kawal Anggaran Rakyat, Demokrat NTT Serahkan 13 Rekomendasi
Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh
Ketum DPP ABPEDNAS Puji Pidato Kenegaraan Prabowo
Viktor Bungtilu Laiskodat: Politik Harus Berpihak Pada Kepentingan Rakyat
Mata Siber dan Srikandi Kawal Program Strategis Prabowo
SMSI dan ABPEDNAS Kolaborasi Penguatan Nasional Desa
Gubernur NTT Apresiasi Diskusi Publik DPW NasDem NTT
Penyerahan Simbolis SK CPNS Warnai Perayaan Hari Pancasila Di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:43

Kawal Anggaran Rakyat, Demokrat NTT Serahkan 13 Rekomendasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43

Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:44

Ketum DPP ABPEDNAS Puji Pidato Kenegaraan Prabowo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06

Viktor Bungtilu Laiskodat: Politik Harus Berpihak Pada Kepentingan Rakyat

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:22

Mata Siber dan Srikandi Kawal Program Strategis Prabowo

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30