Polda Jawa Barat Tetapkan Bahar Smith Jadi Tersangka

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar Smith saat tiba di Direktoratreskrimum Polda Jawa Barat

Bahar Smith saat tiba di Direktoratreskrimum Polda Jawa Barat

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief

Bandung, MediasiNTT.Com – Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (ris)

Berita Terkait

Kawal Anggaran Rakyat, Demokrat NTT Serahkan 13 Rekomendasi
Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh
Ketum DPP ABPEDNAS Puji Pidato Kenegaraan Prabowo
Viktor Bungtilu Laiskodat: Politik Harus Berpihak Pada Kepentingan Rakyat
Mata Siber dan Srikandi Kawal Program Strategis Prabowo
SMSI dan ABPEDNAS Kolaborasi Penguatan Nasional Desa
Gubernur NTT Apresiasi Diskusi Publik DPW NasDem NTT
Penyerahan Simbolis SK CPNS Warnai Perayaan Hari Pancasila Di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:43

Kawal Anggaran Rakyat, Demokrat NTT Serahkan 13 Rekomendasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43

Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:44

Ketum DPP ABPEDNAS Puji Pidato Kenegaraan Prabowo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06

Viktor Bungtilu Laiskodat: Politik Harus Berpihak Pada Kepentingan Rakyat

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:22

Mata Siber dan Srikandi Kawal Program Strategis Prabowo

Berita Terbaru

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

148 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Di NTT

Senin, 26 Okt 2026 - 20:26

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30