Kejaksaan Teken PKS Dengan 22 Mitra Strategis Di NTT Untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menandatangani  Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 22 kabupaten/kota  dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.  Foto/Mediasi NTT.Com/Beny

– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 22 kabupaten/kota dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Foto/Mediasi NTT.Com/Beny

“Model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana,” kata Gubernur Emanuel  Melkiades Laka Lena.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menandatangani  Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 22 kabupaten/kota  dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo saat kegiatan penandatangan MOU yang berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin, menegaskan  penandatangan MoU antara Kejati NTT dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  serta kabupaten/kota merupakan komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi,

Dikatakannya  pidana kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk kesalahan sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributif

“Pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggungjawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat,” kata Rich Adi Wibowo dalam acara yang turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena serta  Dir E Jampidum Kejagung RI, Robert M. Tacoy, para bupati dan walikota serta seluruh Kejari di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan  setiap tahap mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi dan mudah diaudit.

Pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku, disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.

Ia  berharap pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat setempat harus dilibatkan aktif, menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial sehingga program berjalan efektif dan diterima.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten. Koordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat, pastikan petikan putusan dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial terlaksana sesuai ketentuan,

“Kejaksaan berterima kasih terhadap  Bupati dan Wali Kota se – NTT,  karena menjadi mitra operasional. Peran saudara sangat menentukan keberhasilan program ini, dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” kata Kejati.

Dalam kesempatan itu Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah.

“Model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana,” kata Gubernur Emanuel  Melkiades Laka Lena.

Ia mengatakan melalui pendekatan tersebut, wajah penegakan hukum di NTT diharapkan semakin humanis, progresif, dan berkeadilan substantif.

Kegiatan penandatanganan MOU ini juga dimeriahkan dengan penampilan penyanyi legendaris Edo Kondologit. (beny)

Berita Terkait

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA
SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang
1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan
Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:19

Anggota DPR-RI Viktor Bungtilu Laikodat Sebut Kabupaten Kupang Kaya Potensi SDA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:57

SMSI Usul Pembenahan Tata Kelola HPN, Petinggi PWI Malah Meradang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:26

1.340 CPNS Di NTT Protes, Ada 40 CPNS Dianak Emaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:38

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

PKM Undana Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Bagi Warga Oesao

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:30

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bersama OJK Kupang Gelar Diskusi Literasi Keuangan Cegah Jebakan Pinjol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:07