“Kami ingin mendapatkan masukan yang kontekstual mengenai tantangan dan juga situasi sosiologis, topologis, maupun ekonomi masyarakat di NTT dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.”kata Atnike Nova Sigiro
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menggelar Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pendidikan selama dua hari, 22–23 September 2026, di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (FH Undana), Kota Kupang.
Forum partisipatif ini mempertemukan akademisi Undana dan perguruan tinggi lainnya, organisasi masyarakat sipil, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) guna membedah, mengkritisi, dan menyempurnakan draf dokumen pedoman nasional tersebut.
Langkah penyerapan aspirasi di daerah kepulauan ini menjadi elemen penentu agar dokumen acuan pemenuhan hak atas pendidikan yang disusun Komnas HAM tidak hanya bersifat normatif dari kacamata pemerintah pusat.
Masukan konkret yang berakar pada realitas sosial, kondisi ekonomi, tantangan topografis, dan keterbatasan akses layanan publik di NTT dipastikan akan memperkaya pedoman nasional ini agar relevan serta aplikatif saat digunakan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pendidikan berperspektif HAM.
“Ini adalah proses konsultasi publik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi sebuah dokumen panduan hak asasi manusia yang disusun oleh Komnas HAM. Dokumen ini bernama Standar Norma dan Pengaturan mengenai hak atas pendidikan,” terang Komisioner Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc.
“Kami ingin mendapatkan masukan yang kontekstual mengenai tantangan dan juga situasi sosiologis, topologis, maupun ekonomi masyarakat di NTT dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.”kata Atnike Nova Sigiro
Dr. Atnike menegaskan bahwa pendekatan kontekstual sangat dibutuhkan mengingat karakteristik dan tantangan pemenuhan hak atas pendidikan di tiap wilayah berbeda-beda. Melalui konsultasi publik ini, Komnas HAM berkomitmen memastikan instrumen panduan hak asasi mampu mengenali berbagai problem lokal secara utuh.
Dokumen SNP tentang Hak atas Pendidikan nantinya akan diproyeksikan sebagai rujukan nasional bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merancang regulasi, program pembangunan, dan kebijakan yang melindungi serta memenuhi hak atas pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Melalui proses konsultasi ini kami berharap hak asasi dapat mengenali problem dan konteks lokal,” tegas Dr. Atnike. “Ke depannya panduan ini dapat digunakan oleh berbagai pihak, khususnya pemerintah, dalam menyusun dan mengembangkan regulasi, kebijakan dan program yang lebih melindungi dan menghormati hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.”
Pelaksanaan konsultasi publik ini mendapat sambutan hangat dari pihak tuan rumah. Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Komnas HAM yang menghadirkan ruang diskusi terbuka di lingkungan kampus. Kehadiran forum ini dinilai menjadi jembatan strategis yang mempertemukan pemikiran akademik dengan pengalaman praktis masyarakat dan pemerintah di lapangan.
Selain sesi pemaparan draf SNP dan diskusi interaktif, rangkaian agenda selama dua hari di FH Undana tersebut dirangkai dengan kegiatan kuliah umum. Sesi edukasi ini diselenggarakan untuk memperluas pemahaman sivitas akademika dan masyarakat umum mengenai hak atas pendidikan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. (ben)












