“Karakteristik NTT sebagai wilayah lahan kering dan kepulauan menjadi penciri penting bagi Undana. Pembaruan sistem hukum pidana harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter, integritas, dan kesadaran hukum agar calon sarjana hukum mampu menjalankan peran profesionalnya dengan menjunjung tinggi keadilan,”
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar seminar nasional bertajuk “Paradigma dan Konsep Baru dalam KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Selasa (20/10/2026).
Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yakni Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D., sebagai keynote speaker, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H., serta Dekan FH Undana Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H dan dipandu Ketua Panitia Sigit Prabowo Sonbait, S.H., M.H.
Turut hadir jajaran pimpinan FH Undana, akademisi, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, peradilan), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi profesi, hingga perwakilan biro hukum pemerintah daerah se-NTT. Forum ini diselenggarakan untuk membedah perubahan mendasar sistem hukum pidana nasional pascabidangnya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026 dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Perhelatan ini mempertegas peran kampus sebagai pusat rujukan literasi hukum nasional dan pembentuk SDM hukum yang berintegritas.
Dekan FH Undana Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H saat membuka kegiatan diskusi menekankan kekhasan geografi, sosial, dan budaya NTT sebagai wilayah lahan kering dan kepulauan. Kekhasan ini menjadi penciri utama pengembangan keilmuan Undana agar selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Dekan FH Undana turut menegaskan pentingnya integritas akademik melalui pencanangan zona bebas korupsi di lingkungan kampus.
“Karakteristik NTT sebagai wilayah lahan kering dan kepulauan menjadi penciri penting bagi Undana. Pembaruan sistem hukum pidana harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter, integritas, dan kesadaran hukum agar calon sarjana hukum mampu menjalankan peran profesionalnya dengan menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D., mengulas pergeseran mendasar dalam KUHP Nasional yang resmi menggantikan produk hukum kolonial Belanda. KUHP baru mengonsolidasikan dikotomi kejahatan dan pelanggaran menjadi satu kerangka tindak pidana yang utuh, serta memperbarui sistem pemidanaan melalui kategorisasi sanksi denda yang lebih terukur.
Transisi ini menuntut pemahaman seragam dari seluruh penegak hukum agar tidak menimbulkan disparitas putusan di pengadilan.
Seminar ini turut membedah keseimbangan antara asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP Baru dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) pada Pasal 2. Ketentuan ini memberi porsi legal bagi norma adat dan tradisi lokal NTT untuk diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Penerapan living law diwajibkan tetap berpedoman pada batasan undang-undang, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H., menyoroti kesiapan lembaga peradilan dalam mengimplementasikan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mengatur mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan. Mahkamah Agung memegang peran vital dalam menjaga konsistensi peradilan pada masa transisi. Selain itu, tantangan harmonisasi regulasi sektoral seperti hukum lingkungan, kehutanan, dan perbankan perlu diselaraskan agar tidak memicu pertentangan norma.
“Pembaruan pada aspek prosedural KUHAP menuntut kesiapan dan konsistensi aparat penegak hukum. Harmonisasi regulasi sektoral sangat penting agar tidak menimbulkan pertentangan norma dalam praktik penegakan hukum di lapangan,” paparnya.
Ketua Panitia Seminar, Sigit Prabowo Sonbait, S.H., M.H., melaporkan bahwa keterlibatan lintas institusi dirancang untuk menyinergikan perspektif akademis dan pengalaman praktis di lapangan. Kolaborasi antar-perguruan tinggi dan instansi birokrasi ini menjadi kunci dalam mengawal sosialisasi regulasi baru secara menyeluruh. Melalui forum ini, seluruh elemen hukum di NTT disiapkan untuk menghadapi konsekuensi prosedural KUHP dan KUHAP baru.
Penyelenggaraan seminar nasional ini mempertegas komitmen FH Undana dalam mendukung transformasi hukum nasional yang mandiri, transparan, dan berkeadilan. Undana siap melanjutkan peran strategisnya sebagai mitra pemerintah dan penegak hukum dalam mengawal implementasi UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025. Melalui penguatan kajian ilmiah dan edukasi publik, Undana optimis pembaruan hukum pidana nasional dapat memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia. (ben)











