“Seminar ini agar publik mendapatkan pemahaman yang baik terkait fenomena ini. Ingat bahwa memviralkan sesuatu juga berdampak hukum,”kata Dr. Bill Nope
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) mengelar diskusi Fenomena No Viral, No Justice antara partisipasi publik, psikologi massa, dan proses hukum yang adil, Jumat (9/10/2026).
Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H mengatakan seminar yang dilakukan ini relevan dengan tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan media sosial yang marak di masyarakat NTT.
Dikatakannya hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan, terlepas dari besarnya tekanan opini publik dalam kondisi apa pun, bahkan ketika keadaan sedang sulit.
Ia menegaskan seminar tidak hanya membahas dampak positif viralitas, tetapi juga mengupas risiko yang dapat muncul ketika opini publik memengaruhi cara seseorang memahami dan menilai suatu perkara yang sedang terjadi.
“Kami berharap melalui diskusi ini mampu mengambil sikap yang tepat serta mengembangkan pola pikir dan tindakan yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum,” tegas Sipexius Asa.
Dalam kesempatan itu Ketua Panitia, Dr. Bill Nope mengatakan fenomena No Viral, No Justice perlu dikaji secara mendalam agar masyarakat memahami pengaruh viralitas terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, media sosial memang dapat menjadi sarana untuk menyuarakan persoalan yang membutuhkan perhatian. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan menyebarkan suatu perkara ke ruang publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Tujuan seminar ini agar mahasiswa terutama dan publik mendapatkan pemahaman yang baik terkait fenomena ini. Ingat bahwa memviralkan sesuatu juga berdampak hukum,” jelasnya.
Narasumber pertama, Jamaludin Ghafur, menekankan bahwa kualitas penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah perbaikan suatu negara.
Dalam kegiatan ini terdapat dua nara sumber yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., serta dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana, Dr. M. Dinah Charlota Lerik, S.Psi., M.Si.
Jamaludin membawakan materi tentang viralitas dalam negara hukum, partisipasi publik, due process of law, dan kepastian penegakan hukum. Sementara itu, Charlota Lerik membahas pengaruh emosi, opini publik, bias kognitif, serta kecenderungan masyarakat melakukan penghakiman melalui ruang digital. (ben)














