Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Di Rote Ndao Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negero Rote Ndao menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan lasar dan pagar Puskesmas Sotimori TA 2019 di Kabupaten Rote Ndao(Humas Kejaksaan Negeri Rote Ndao)

Kejaksaan Negero Rote Ndao menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan lasar dan pagar Puskesmas Sotimori TA 2019 di Kabupaten Rote Ndao(Humas Kejaksaan Negeri Rote Ndao)

“Tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas telah ditahan. Para tersangka di tahan Polres Rote Ndao selama 20 hari,” kata Kepala seksi Intelejen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan

Kupang, MEDIASINTT.COM – Tigas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Situmori TA 2019 di Kabupaten Rote Ndao ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Rote Ndao.

“Tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas telah ditahan. Para tersangka di tahan Polres Rote Ndao selama 20 hari,” kata Kepala seksi Intelejen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Kupang, Sabtu (2/7).

Ketiga tersangka yang ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao yaitu PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN sebagai Pelaksana Kegiatan dan DNOP selaku Konsultan Pengawas.

Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilakukan pada TA 2019 ditemukan adanya penyimpangan sehingga terjadi kerugian negara.

Menurut dia penahanan terhadap ketiga tersangka itu telah dilakukan Kejaksaan pada Jumat (1/7) malam setelah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

“Pada saat pemeriksaan ketiga tersangka itu didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing,” kata Angga Ferdinan.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter dari Puskesmas Busalangga, Rote.

Ketiga tersangka yaitu PS, DMN da DNOP menurut dia ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1-20 Juli 2022.

Angga Ferdinan menambahkan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan penyidikan setelah memiliki dua alat bukti . (Gige)

Berita Terkait

Persiapkan Pelantikan Pengurus DPP, FKPTT Gelar Gladi Bersih dan Tegaskan Komitmen Pengabdian
DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers
Fraksi Gerindra NTT Menilai Open Turnamen Voli SMSI Cup Jaring Bibit Atlet PON
Gerindra Usul Pangkas Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD NTT

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13

Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan

Jumat, 18 September 2026 - 10:45

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Sabtu, 12 September 2026 - 02:49

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Berita Terbaru

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Bidhumas Polda NTT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:40

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Menkokesra Serahkan Tanda Penghargaan Untuk Undana

Selasa, 20 Okt 2026 - 02:50

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Prajurit Yonif Teritorial Meo Mutis Di NTT Harus Mampu Bertempur

Senin, 19 Okt 2026 - 22:41

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Lepas 485 Mahasiswa Peserta KKN Di Enam Kabupaten Di NTT

Senin, 19 Okt 2026 - 22:29