“Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS ditargetkan paling lambat pada April 2027 sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Apabila seluruh persyaratan dan tahapan administrasi dapat diselesaikan lebih cepat, pengangkatan pada Desember 2026 akan menjadi hal yang lebih baik,” kata Kanis Mau.
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Sebanyak 1.340 orang Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Nusa Tenggara Timur mengajukan “protes” terhadap kebijakan Pemerintah NTT yang menganak emaskan dengan mengangkat terlebih dahulu 40 orang CPNS menjadi PNS pada Juli 2026 lalu.
Para CPNS mempertanyakan mengapa 40 orang rekan mereka yang berasal dari angkatan yang sama telah lebih dahulu diangkat menjadi PNS, sementara sekitar 1.340 CPNS lainnya masih menunggu kepastian proses pemberkasan dan pelaksanaan Latsar.
“Mengapa 40 orang itu menerima SK secara terpisah dengan kami yang lain, sementara kami masih proses pemberkasan,” kata salah seorang CPNS di Kupang, Rabu.
Pada Selasa (20/10) rapat secara daring melalui Zoom bersama perwakilan CPNS dari masing-masing perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Rapat tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi para perwakilan CPNS untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, dan aspirasi terkait proses administrasi pemberkasan, kepastian waktu pelaksanaan Latsar, serta kejelasan waktu pengangkatan menjadi PNS.
Dalam dialog tersebut, sejumlah perwakilan CPNS menyampaikan kekhawatiran atas keterlambatan proses administrasi dan pelaksanaan Latsar yang dinilai dapat berdampak pada kepastian status kepegawaian serta hak-hak yang akan mereka terima.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kanisius Mau, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk mempercepat proses pemberkasan administrasi dan pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum menyelesaikan tahapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kanisius didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Yohanes Abrianto Kore.serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Alexander Lelan.
Kanisius Mau penjelasan Pemerintah Provinsi NTT memahami keresahan para CPNS dan berupaya memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
BKD Provinsi NTT kata dia segera mempercepat penyelesaian pemberkasan administrasi dan pelaksanaan Latsar bagi CPNS yang belum menuntaskan tahapan tersebut.
“Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS ditargetkan paling lambat pada April 2027 sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang direncanakan. Namun, apabila seluruh persyaratan dan tahapan administrasi dapat diselesaikan lebih cepat, pengangkatan pada Desember 2026 akan menjadi hal yang lebih baik,” kata Kanis Mau.
Karena itu, ia meminta para CPNS untuk tetap tenang, bersabar, dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu maupun pemberitaan yang belum jelas kebenarannya terkait proses pengangkatan mereka.
Kanisius menekankan agar para CPNS mengutamakan informasi resmi yang disampaikan BKD Provinsi NTT sebagai instansi yang menangani urusan kepegawaian, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, penyebaran informasi yang keliru, maupun kegaduhan di antara para CPNS.
“Jangan mudah terpengaruh oleh isu-isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika ada hal yang ingin diketahui atau diklarifikasi, silakan berkoordinasi langsung dengan BKD. Kami akan menyampaikan informasi sesuai perkembangan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Kanisius.
Menurut Kanisius, komunikasi yang terbuka dan penyampaian informasi melalui saluran resmi sangat penting agar seluruh CPNS memperoleh pemahaman yang sama mengenai tahapan, persyaratan, dan target penyelesaian proses pengangkatan menjadi PNS.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Yohanes Abrianto Kore, menegaskan bahwa CPNS merupakan aset penting Pemerintah Provinsi NTT yang kelak menjadi bagian dari penggerak roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Abrianto, para CPNS memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas birokrasi serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap aparatur berhak memperoleh pelayanan kepegawaian yang setara, profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku. (ben)











