Korupsi Dana BOK, Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang Ditahan Kejaksaan

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr Robert Amheka karena diduga ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr Robert Amheka karena diduga ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022

“Kejaksaan berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr Robert Amheka karena diduga ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 sebesar Rp598.825.000.

Bacaan Lainnya

Tersangka dr Robert Amheka yang saat ini sedang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai tersangka berdasarka Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025 sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025.

Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Deteksi dini dan pencegahan penyakit, Pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan.

Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah menahan tersangka di Rutan Kelas IIb Kupang dan pasal yang Disangkakan
terhadap tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Anak Agung Raka Putra Dharmana menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. (beny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *