“ Fakultas Hukum Undana bertindak sebagai role model awal setelah mengirimkan delegasi peserta terbanyak, yakni tujuh orang dalam angkatan pelatihan ini,” jelas Prof. Chaterina.
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Universitas Nusa Cendana (Undana) melakukan sertikasi terhadap 31 dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus Undana guna memperkuat tata kelola internal, memitigasi berbagai risiko operasional dan keuangan, serta mengakselerasi transformasi Undana menuju World Class University.
Kegiatan terintegrasi yang berlangsung selama empat hari berturut-turut ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda secara bertahap untuk mengoptimalkan penyerapan materi.
Pada Rabu dan Kamis (8–9 Juli 2026), kegiatan berpusat di Aula Prof. Agus Benu, Gedung Program Pascasarjana Undana.
Memasuki hari ketiga pada Jumat (10/7/2026), aktivitas pembelajaran bergeser ke Jasphire Room, On The Rock Hotel Kupang, guna mematangkan pelatihan teknis intensif dan uji sertifikasi profesi. Rangkaian diklat ini menjadi persiapan krusial sebelum para peserta menghadapi Uji Kompetensi Sertifikasi resmi yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Melalui uji kompetensi pada awal Agustus nanti, sebanyak 31 peserta ditargetkan mampu meraih sertifikasi profesi terakreditasi.
Jumlah tersebut terdiri atas skema 22 orang calon lulusan Certified Risk Associate (CRA), 7 orang Certified Risk Professional (CRP), serta 2 orang peraih gelar Certified Project Risk Manager (CPRM). Agenda besar ini dipicu oleh urgensi pemenuhan regulasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang mengamanatkan bahwa tata kelola manajemen risiko wajib dijadikan salah satu parameter utama dalam mengukur akuntabilitas serta kepatuhan instansi pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketua SPI Undana, Prof. Dr. Chaterina Agusta Paulus, S.Pi., M.Si., CRA., CRP., CRMP, menegaskan bahwa tujuan fundamental dari program ini adalah mengeskalasi kapasitas para pengambil kebijakan, jajaran pimpinan, serta seluruh peserta agar mampu mengintegrasikan manajemen risiko sebagai instrumen strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi sehari-hari. Dengan memetakan profil risiko institusi secara komprehensif, setiap potensi kendala dapat diidentifikasi sekaligus dimitigasi secara lebih dini dan terukur.
“Satuan Pengawas Internal Undana sendiri telah mengantongi sertifikasi ISO 31000:2018 untuk manajemen risiko. Lewat pelatihan ini, diharapkan unit kerja dan fakultas lain yang siap secara tata kelola untuk meraih sertifikasi ISO serupa. Fakultas Hukum Undana bertindak sebagai role model awal setelah mengirimkan delegasi peserta terbanyak, yakni 7 orang dalam angkatan pelatihan ini,” jelas Prof. Chaterina.
Pandangan mengenai pentingnya kematangan mitigasi ini juga diutarakan oleh Dekan FPKP Undana, Dr. Ir. Agnette Tjendawangi, M.Si, yang hadir sebagai salah satu peserta aktif dari unsur pimpinan fakultas.
Menurutnya, pemahaman taktis mengenai risiko sangat membantu jajaran pengelola dalam membenahi mutu administrasi di unit kerja masing-masing. Langkah paling krusial dalam tata kelola adalah mengidentifikasi risiko sejak awal sebagai fondasi utama untuk merumuskan tindakan pengendalian yang tepat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi kampus yang lebih akuntabel dan berkinerja tinggi.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Tim SAKIP Undana, Santhy Chamdra, SP., M.Si, menggarisbawahi bahwa kesadaran terhadap risiko tidak boleh sekadar menjadi wacana, melainkan harus diimplementasikan secara nyata melalui instrumen pemetaan yang terstruktur di setiap unit kerja.
“Setiap pelaksanaan program kerja wajib disertai dengan penyusunan risk register yang matang, di mana langkah mitigasi sudah terformulasi dengan jelas sebagai acuan tindakan saat menghadapi risiko. Mengingat seluruh aspek, baik risiko operasional maupun keuangan, memiliki potensi kerentanannya masing-masing, maka pembuatan peta risiko menjadi hal mendasar yang harus kita lakukan,” pungkas Santhy.
Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi manajemen risiko yang diikuti oleh 31 dosen dan tenaga kependidikan Undana ini membawa dampak perubahan sistemik dan kepatuhan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan institusi.
Selama ini, tata kelola instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi, sering kali terjebak dalam pola kerja reaktif, di mana evaluasi baru dilakukan setelah terjadi kegagalan program atau munculnya temuan kerugian keuangan.
Ketiadaan kompetensi mitigasi yang terstandarisasi di tingkat unit kerja membuat lembaga rentan terhadap risiko penyimpangan administrasi, inefisiensi anggaran, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi SPIP yang berpotensi menurunkan kredibilitas institusi di mata hukum serta publik.
Melalui sertifikasi kompetensi berbasis skema CRA, CRP, dan CPRM ini, Undana secara taktis memutus mata rantai pengelolaan reaktif tersebut.
Dampak jangka panjangnya, Undana kini memiliki barisan pengambil kebijakan yang tersertifikasi secara profesional untuk menyusun risk register dan memetakan peta risiko operasional maupun keuangan secara terstruktur. Hal ini memastikan setiap unit kerja dan fakultas, dengan Fakultas Hukum sebagai pelopornya, mampu mendeteksi serta mengendalikan potensi kerentanan sejak dini sebelum berkembang menjadi krisis.
Kesiapan ini tidak hanya menghindarkan Undana dari sanksi ketidakpatuhan regulasi negara, tetapi juga mengamankan jalannya seluruh program kerja agar berlangsung efektif, efisien, dan transparan, sekaligus membangun fondasi tata kelola internal yang kuat untuk memuluskan langkah akselerasi Undana menuju World Class University. (ben)





