“Negara tidak adil apabila hanya melarang petani mengalihfungsikan sawahnya, tanpa menjamin petani memperoleh kehidupan yang layak dari sawah tersebut,” tegas narasumber PkM Undana, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum.
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar kegiatan penyuluhan terpadu bertajuk “Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kawasan Persawahan Oesao Kabupaten Kupang untuk Peningkatan Ekonomi Petani” di Kantor Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada 21 Agustus 2026.
Kegiatan ini menyasar para petani, pemilik lahan, kelompok tani, hingga pemuda karang taruna di Desa Manusak yang memiliki potensi 700 hektare lahan sawah serta 44 hektare cetak sawah baru dari Program Cetak Sawah Rakyat 2025.
Acara yang merupakan program kolaborasi antara Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian Undana ini diketuai oleh Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum dibuka secara resmi Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, S.H., serta dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), akademisi dosen, dan mahasiswa Undana.
Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum., bersama Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum., dan Ngongo Dede, S.H., M.Hum., memaparkan materi bertajuk “Perisai Hukum untuk Sawah Kita “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Hak-Hak Petani” Berdasarkan Perda Kabupaten Kupang No. 6 Tahun 2023, total LP2B Kabupaten Kupang mencapai 24.016 hektare dengan Kecamatan Kupang Timur menyumbang porsi terbesar sekitar 34 persen.
Sesuai Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009, lahan LP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau bencana dengan mekanisme pengkajian, ganti rugi adil, dan lahan pengganti. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013, perlindungan ini harus diimbangi dengan hak petani atas insentif pemerintah, seperti keringanan PBB, infrastruktur irigasi, subsidi benih unggul, bantuan sertifikasi tanah gratis, hingga asuransi pertanian.
“Negara tidak adil apabila hanya melarang petani mengalihfungsikan sawahnya, tanpa menjamin petani memperoleh kehidupan yang layak dari sawah tersebut,” tegas narasumber PkM Undana, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum.
Sementara itu pada sesi kedua menampilkan pembicara Abraham Ruylthon Illu, S.P., M.P., dengan materi “Optimalisasi Usaha Tani pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui Peningkatan Produktivitas, Efisiensi, dan Nilai Ekonomi.” Peningkatan produktivitas ditargetkan melalui tiga pilar teknis:
Pilar Produktivitas: Penerapan pola tanam Jajar Legowo 2:1 dan benih unggul (Inpari 32 dan Inpari 42) untuk meningkatkan hasil panen dari 4,3 ton menjadi 6,1–6,8 ton gabah kering panen per hektare.
Pilar Efisiensi: Tepat dosis pupuk dan pestisida, irigasi berselang (intermittent), serta pemanfaatan alsintan yang menghemat biaya produksi hingga Rp2,1 juta per hektare per musim tanam.
Pilar Nilai Ekonomi: Pengolahan bersama gabah menjadi beras premium kemasan (giling dan jual bersama) yang mampu mendongkrak keuntungan bersih petani hingga Rp12 juta per hektare per musim.
“Persawahan Oesao merupakan salah lumbung pangan utama. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, ketahanan pangan dan keberlanjutan ekonomi para petani akan terancam oleh alih fungsi lahan,” ujar Ketua Tim PkM Undana, Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum.
Rangkaian kegiatan yang dimoderatori oleh Norani Asnawi, S.H., M.H., ini diakhiri dengan diskusi interaktif dan penandatanganan komitmen bersama antara Ketua Kelompok Tani, PPL, Kepala Desa Manusak, serta Tim PkM Undana. Kesepakatan ini mencakup lima langkah praktis, mulai dari penetapan jadwal tanam serentak hingga pendampingan panen dan pemasaran bersama menjelang musim panen 2026.
Sinergi penyuluhan hukum LP2B dan teknik agroekonomi oleh Undana ini membawa dampak perlindungan aset dan peningkatan kesejahteraan yang sangat nyata bagi masyarakat petani di Desa Manusak. Selama ini, kawasan persawahan di Kupang Timur terus dibayang-bayangi ancaman maraknya alih fungsi lahan serta kerugian ekonomi akibat kebiasaan menjual gabah basah secara konvensional dengan biaya produksi yang tinggi. Ketiadaan pemahaman hukum mengenai status lahan terproteksi dan keterbatasan teknik olah tani modern membuat posisi tawar petani tetap lemah di tengah himpitan ekonomi.
Pola ancaman alih fungsi lahan dan penjualan gabah murah tanpa perlindungan hukum tersebut dapat mengancam keberlanjutan status kawasan Oesao sebagai lumbung pangan daerah. Melalui kepastian payung hukum LP2B dan implementasi tiga pilar usahatani cerdas ini, kerentanan alih fungsi lahan serta rendahnya margin keuntungan petani mampu diatasi.
Dampak jangka panjangnya, para petani Desa Manusak tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas sawah mereka dari ancaman penggusuran non-fungsional, tetapi juga menguasai strategi peningkatan produktivitas yang melipatgandakan pendapatan bersih keluarga. Integrasi hukum dan ekonomi ini membuktikan peran nyata akademisi Undana dalam mengamankan benteng ketahanan pangan daerah sekaligus mengangkat taraf hidup petani di Kabupaten Kupang. (selvi)





