Putusan Pengadilan Malaysia “Pintu Surga” Bagi Mariance Kabu Pekerja Migran Asal NTT

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pekerja migran asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mariance Kabu (43). Foto/HO-ant

Mantan pekerja migran asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mariance Kabu (43). Foto/HO-ant

“Yang paling bagus di sini adalah bahwa kita didukung oleh negara secara penuh sehingga tidak merasa lemah, karena seolah-olah merasa jalan sendiri,” kata Emmy.

KUALA LUMPUR, MEDIASI NTT.COM – Mantan pekerja migran asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mariance Kabu (43), mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Malaysia pada Selasa bagai pintu yang terbuka bagi dirinya untuk bisa mendapatkan keadilan.

“Hari ini sudah ada pintu yang terbuka, walaupun pintu (itu) cuma kecil, tapi saya merasa pintu itu sangat besar, sangat luas. Kalau orang bilang lubang jarum itu kecil, tapi itu (baginya) sangat luas. Maka itu saya bilang Tuhan sudah buka surga buat saya,” kata Mariance seperti dilansir antaranews saat ditemui di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur usai mengikuti persidangan.

Majelis hakim di Mahkamah Sesyen Ampang, Kuala Lumpur, dalam persidangan memutuskan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan perkara prima facie untuk dua dakwaan terhadap mantan majikan Mariance Kabu yakni Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng, baik berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM) maupun Pasal 55e Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.

Sedangkan dakwaan untuk tindakan penyiksaan atau yang menyebabkan kecederaan parah dan percobaan pembunuhan gagal dibuktikan karena tidak adanya saksi maupun alat bukti lain yang dapat dihadirkan dalam persidangan yang memperkuat keterangan Mariance sebagai saksi utama.

Hakim memberikan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya sebelum hukuman dijatuhkan.

Pendeta Emmy Sahertian yang ikut mendampingi Mariance selama persidangan, mengatakan hasil persidangan hari ini memang menjadi kemenangan Mariance, namun tetap masih menunggu persidangan berikutnya karena di sana ada hak terdakwa melakukan pembelaan.

Ia mengatakan kasus Mariance menjadi istimewa karena kehadiran negara dapat dirasakan, melalui dukungan penuh Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar RI di Malaysia. Itu merupakan indikasi baik bagi mereka di NTT, terlebih ada pernyataan dari pemerintah akan mendukung sampai keluar definitive decision.

“Yang paling bagus di sini adalah bahwa kita didukung oleh negara secara penuh sehingga tidak merasa lemah, karena seolah-olah merasa jalan sendiri,” kata Emmy.

“Karena kita juga berpikir ini adalah sebuah perjuangan nasionalisme bangsa yang mencoba melawan perbudakan modern. Idealismenya di situ dan indikatornya ada,” ujar dia, sembari juga menjelaskan tentang perlunya penyesuaian untuk memahami prosedur hukum di Malaysia yang memang berbeda dengan di tanah air.

Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu untuk hadir dalam persidangan tersebut. KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan, dan diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu, kata Direktur Perlidungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha.

Meriance Kabu adalah Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diduga mengalami penganiayaan berat dari majikan pada 2014. Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan (dismissal not amounting to acquittal/DNNA).

Ia mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus itu, termasuk melalui jalur diplomasi bilateral. Kasus itu akhirnya dibuka kembali pada awal tahun 2024.

Berita Terkait

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM
Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap
Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers
Fraksi Gerindra NTT Menilai Open Turnamen Voli SMSI Cup Jaring Bibit Atlet PON
Gerindra Usul Pangkas Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD NTT
TB Gramedia Kupang Dukung Turnamen Voli SMSI Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:50

DPRD NTT Minta Pertamina Ambil Langkah Nyata Atasi Kelangkaan BBM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:16

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13

Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan

Jumat, 18 September 2026 - 10:45

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Sabtu, 12 September 2026 - 02:49

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Berita Terbaru

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Bantu 200 Ekor Ayam Petelur Bagi Jemaat Bolatena, Rote Ndao

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:45

Pulau Timor

Mega Proyek Patung Kristus Mulai Dibangun Di Semau, NTT

Senin, 5 Okt 2026 - 20:43

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Dan IFTK Ledalero Bangun Mitra Kerjasama Pendidikan

Senin, 5 Okt 2026 - 01:21

Undana siapkan fasilitas pendidikan darurat di lokasi bencana gempa bumi di Pulau Flores.

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Siapkan Fasilitas Pendidikan Darurat Bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 2 Sep 2026 - 08:20

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Kepimpinan Polda NTT Resmi Dijabat Irjen Reza Arif Dewanto

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:21

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Mengakhiri Masa Tugas Di NTT, Komjen Rudi Darmoko Resmikan 33 Sumur Bor

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:13

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Tim Voli OJK Gebuk FKIP Undana Dalam Turnamen SMSI Cup 3-0

Minggu, 11 Okt 2026 - 09:51

Headline news

Dampak Kebakaran Hutan Kota Kupang Dikepung Asap

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:16