“Kami berharap melalui bimtek KKPR yang dilakukan terwujudnya Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan sistem OSS, percepatan layanan penerbitan KKPR, serta penguatan sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, dan Instansi Daerah dalam meningkatkan KKPR;,” kata Ludgardis Blitanagy
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan telah menerima 1.651 berkas pendaftaran untuk mendapat Pertimbangan Teknis Pertanahan KKPR di Provinsi NTT pada 2026.
“Sampai tanggal 13 Mei 2026 sudah 1.651 permohonan yang sudah masuk dalam sistem OSS untuk mendapat pertimbangan teknis pertanahan KKPR,” kata Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ludgardis Blitanagy, S.Sos dalam laporan kegiatan bimbingan teknis kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang (KKPR) 2026 di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) KKPR brusaha di Provinsi NTT berkas permohonan yang sudah masuk dalam Sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah terverifikasi dan masuk dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) sejumlah 1.651 berkas.
Berkas yang telah masuk ke BPN itu kata dia terdiri dari 750 berkas belum divalidasi dan 901 berkas telah divalidasi.
Dia mengatakan dari 901 berkas yang telah divalidasi, terdapat 150 berkas yang dikembalikan untuk perbaikan data, sedangkan 18 berkas menunggu pembayaran, delapan berkas berstatus SPS Expired, serta 62 berkas sudah dibayar, dan 26 berkas dalam tahap Inspeksi lapangan,.
Sementara 71 berkas sudah terbit risalah, sedangkan 566 berkas sudah selesai diporses pemberkasan oleh BPN.
Ia menyebutkan hambatan kendala dan masalah dalam Pelaksanaan KKPR di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagian masyarakat dan pelaku usaha masih belum memahami penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) , OPD terkait belum sepenuhnya menguasai OSS maupun Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).
Selain itu dukungan Sumber Daya Manusia, sarana, dan ruang kerja untuk penilaian KKPR masih terbatas, ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS masih minim, validasi KKPR belum dapat dilakukan secara otomatis melalui OSS, serta belum tersedia sistem untuk memproses KKPR kegiatan non-berusaha serta permasalahan lainnya.
Selain itu kata dia informasi status berkas pada OSS sering tidak tepat dan terlambat diperbarui, sehingga berkas selesai tetap tercatat dalam proses.
“Kami berharap melalui bimtek KKPR yang dilakukan terwujudnya Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan sistem OSS, percepatan layanan penerbitan KKPR, serta penguatan sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, dan Instansi Daerah dalam meningkatkan KKPR;,” kata Ludgardis Blitanagy dalam laporan kegiatan yang turut Kepala Kantor BPN NTT, Dr, Fransiska Vivi Ganggas,SH, M.A.P serta para kepala BPN seluruh NTT. (ben)






