“Bimtek ini sebagai upaya penguatan layanan guna mengoptimalkan serta menyamakan persepsi dalam penilaian dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” kata Fransiska Vivi Ganggas.
KUPANG,MEDIASINTT.COM –Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan bimbingan teknis kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang (KKPR) 2026 dengan berbagai instansi teknis di NTT guna mendukung ekosistem investasi dan penerapan perizinan berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Melalui kegiatan ini diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) terhadap seluruh lapisan masyarakat. Pemahaman terkait hak itu penting sebagai syarat serta ketentuan teknis pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan aturan pertanahan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Fransiska Vivi Ganggas S.H., M.A.P saat membuka kegiatan bimbingan teknis kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang (KKPR) 2026 di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Bimtek ini sebagai upaya penguatan layanan guna mengoptimalkan serta menyamakan persepsi dalam penilaian dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” kata Fransiska Vivi Ganggas.
Menurut dia Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) memiliki peran krusial sebagai syarat utama perizinan berusaha serta menjadi instrumen penting dalam mendukung ekosistem investasi dan penerapan perizinan berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Dikatakannya dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan dibahas mengenai mekanisme penyelenggaraan perijinan, tahapan-tahapan validasi persyaratan kelengkapan dokumen serta upaya penyelesaian isu-isu dan permasalahan yang timbul dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Diharapkan melalui pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat tercapai peningkatan pemahaman bagi para pemangku kepentingan yang terlibat dalam implementasi KKPR di daerah.
Selain itu, kata dia kegiatan Bimtek diharapkan mampu merumuskan solusi serta langkah penanganan terhadap berbagai kendala dan permasalahan yang ada.
“Kami berharap adanya dukungan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTT, sehingga dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama bagi rekan-rekan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” kata Fransiska Vivi Ganggas.
Dikatakannya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), diharapkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dapat membangun sinergi melalui koordinasi, kerja sama, serta komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan KKPR di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ludgardis Blitanagy, S.Sos mengatakan kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis KKPR dilakukan dalam rangka penguatan terhadap layanan KKPR, sebagai upaya optimalisasi dan penyamaan persepsi pelaksanaan validasi, penilaian dan penerbitan Persetujuan KKPR di daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan KKPR di Daerah serta merumuskan rekomendasi dalam upaya penyelesaian isu atau permasalahan KKPR.
Ia mengatakan kegiatan ini dikuti instansi teknis baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota,dinas PUPR provinsi dan kabupaten/kota di NTT serta jajaran BPBN seluruh NTT . (ben)






