Undana Berupaya Selamatkan Mahasiswa Kategori Kritis

Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi telah menerbitkan Keputusan Rektor mengenai Kalender Akademik Semester Ganjil-Genap Tahun Akademik 2026/2027
Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi telah menerbitkan Keputusan Rektor mengenai Kalender Akademik Semester Ganjil-Genap Tahun Akademik 2026/2027 . Foto/HO-Humas Undana

“Jika melewati batas tenggat, masa studi mahasiswa yang bersangkutan secara resmi dinyatakan berakhir (drop out). Kebijakan ini diambil demi menjamin kelancaran, ketertiban, serta optimalisasi administrasi akademik di seluruh lingkungan Kampus” 

KUPANG, MEDIASINTT.COM –  Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi  telah menerbitkan Keputusan Rektor mengenai Kalender Akademik Semester Ganjil-Genap Tahun Akademik 2026/2027 termasuk dalam menegakan batas studi bagi mahasiswa program sarjana (S-1) terkategori kritis.

Penerbitan ini dibarengi dengan instruksi ketat dari rektorat kepada seluruh pimpinan fakultas untuk menegakkan aturan batas studi bagi mahasiswa program Sarjana (S-1) yang masa kuliahnya akan berakhir pada 30 Juni 2026.

Aturan tegas ini membidik mahasiswa S-1 yang telah menempuh studi selama 7 tahun atau 14 semester.

Berdasarkan hasil evaluasi, mahasiswa yang masuk dalam kategori kritis tersebut wajib menyelesaikan studinya paling lambat akhir Juni 2026. Jika melewati batas tenggat, masa studi mahasiswa yang bersangkutan secara resmi dinyatakan berakhir (drop out). Kebijakan ini diambil demi menjamin kelancaran, ketertiban, serta optimalisasi administrasi akademik di seluruh lingkungan Kampus.

Selain bagi mahasiswa di ujung masa studi, rektorat menegaskan bahwa batas akhir bagi seluruh rangkaian kegiatan akademik Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 secara umum diselesaikan pada akhir Juli 2026. Penegasan ini dikeluarkan agar seluruh unit kerja bergerak cepat merampungkan penilaian berkas dan penutupan administrasi semester sebelumnya, sehingga tidak menghambat transisi tahun ajaran baru.

Sementara itu, rincian detail penanggalan untuk Tahun Akademik 2026/2027 mulai didistribusikan ke seluruh unit kerja sejak Jumat, 19 Juni 2026. Dokumen penanggalan baru ini akan menjadi acuan utama pelaksanaan aktivitas perkuliahan selama satu tahun ke depan.

Berdasarkan lampiran resmi, tahapan krusial pertama berupa Registrasi Administrasi dan Pembayaran SPP bagi mahasiswa lama semester ganjil akan dibuka mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026. Sedangkan proses registrasi administrasi bagi mahasiswa baru hasil seleksi tahun ini dijadwalkan berlangsung pada 1 sampai 8 Agustus 2026. Daftar registrasi mahasiswa baru tersebut kemudian akan diteruskan ke tingkat Fakultas dan Pascasarjana pada 10 Agustus 2026.

Setelah menyelesaikan urusan keuangan, mahasiswa diwajibkan melakukan Registrasi Akademik berupa pengisian dan konsultasi Kartu Rencana Studi (KRS) secara daring yang difasilitasi dari tanggal 1 hingga 23 Agustus 2026.

Pihak kampus juga menyediakan waktu khusus untuk melakukan modifikasi rencana studi atau pembatalan mata kuliah pada 10 hingga 15 Agustus 2026.

Pelaksanaan perkuliahan semester ganjil sendiri akan dimulai serentak pada 26 Agustus 2026. Guna menjaga mutu evaluasi, perkuliahan akan dilakukan sebanyak 16 kali tatap muka, termasuk agenda Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil pada 14–21 Oktober 2026 dan Ujian Dari Akhir Semester (UAS) pada 16–23 Desember 2026.

Bagi mahasiswa semester akhir, program Kuliah Kerja Nyata (KKN) reguler bermasa bakti dua bulan akan diterjunkan mulai 1 September 2026 dengan syarat minimal telah mengantongi 110 SKS. Khusus mahasiswa FKIP, pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) atau Magang Kependidikan dijadwalkan berjalan dari bulan Juli sampai Desember 2026.

Untuk memfasilitasi kelulusan, Undana konsisten menetapkan penyelenggaraan wisuda dalam empat periode terpisah sepanjang tahun, yakni Periode I Februari , Periode II  Juni , Periode III September dan    Periode IV  Desember.

Sivitas akademika yang ingin mencermati detail dokumen penanggalan ini dapat mengunduhnya secara bebas melalui situs resmi biro akademik kampus di http://bak.undana.ac.id/pengumuman/kalender-akademik/.

Ketegasan Undana dalam menerbitkan kalender akademik baru yang dibarengi dengan ancaman drop out massal per 30 Juni 2026 membawa dampak perubahan struktural yang penting bagi efisiensi perguruan tinggi di NTT. Selama ini, fenomena “mahasiswa abadi” yang menunda kelulusan hingga batas akhir 14 semester kerap membebani rasio dosen dan mahasiswa (lecturer-to-student ratio) universitas pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

Beban administrasi dari mahasiswa lama yang tidak produktif ini secara tidak langsung menutup peluang penambahan kuota mahasiswa baru dan memperlambat laju akreditasi program studi.

Melalui kebijakan potong generasi ini, Rektorat Undana tidak hanya melakukan pembersihan birokrasi, tetapi juga memaksa mahasiswa untuk memiliki target kelulusan yang disiplin sejak awal.

Imbasnya, ruang kelas, fasilitas laboratorium, dan daya tampung kuota dosen pembimbing dapat dialokasikan secara maksimal untuk melahirkan lulusan baru yang lebih segar, produktif, dan siap terserap di pasar kerja. (selvi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *