“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti” kata Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf.
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Penyidik Kepolisian Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan tiga orang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked yang diduga meninggal karena intimidasi oleh ketiga anggota dewan itu.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. serta PS Kabagwassidik Kompol Edy di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).
Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked, merupakan seorang dokter umum yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan metode Scientific Crime Investigation. Penyidikan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., ayah kandung almarhumah dr. Icha.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Penyidik telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan dan pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta mengamankan dan memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk visum et repertum serta bukti-bukti digital.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan scientific crime investigation. Kami berupaya memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dianalisis secara objektif sehingga perkara ini dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Dit PPA/PPO, Bag Wasidik Ditreskrimsus serta Bag Wasidik Ditreskrimum Polda NTT.
Agenda gelar perkara adalah menentukan peningkatan status para terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti”jelas Dirreskrimum Polda NTT.
Sementara itu, satu orang terlapor lainnya berinisial M.M.S. belum ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup.
Penyidik selanjutnya telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan terhadap ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.
Polda NTT menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan yang disangkakan antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” jelas Dirreskrimum Polda NTT.
Kapolda NTT, melalui Kabidhumas, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menangani perkara tersebut secara objektif dengan berpegang pada fakta hukum dan alat bukti.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kami tidak akan melakukan proses hukum berdasarkan tekanan ataupun opini, tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolda NTT melalui Kabidhumas.
Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.
Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis. Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.
Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.
Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan, yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.
Pasca kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan secara psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.
Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami Gangguan Cemas Menyeluruh dan Insomnia.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.
Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik.
Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelah peristiwa tersebut hingga kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, keterangan enam ahli, dokumen medis, visum et repertum serta bukti digital menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan antara rangkaian peristiwa yang terjadi dengan kondisi korban.
“Setiap fakta yang ditemukan akan kami uji dengan alat bukti yang sah. Karena itu, masyarakat kami minta untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai,” ujar Kabidhumas.
Polda NTT juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses penyidikan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun menimbulkan kesimpulan yang tidak berdasar.
Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, penyidikan perkara ini kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap para tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.
Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak, sekaligus tetap memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang relevan dengan perkara.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabidhumas. (ben)





