“Apabila ditemukan ada kasus TPPO agar masyarakat segera lapor kepada pihak Kepolisian dengan menelpon 110 apabila ada induikasi terjadi TPPO sehingga segera ditangani, para orang tua jangan mudah percaya dengan janji manis para calo yang ingin merekrut anggota keluar sebagai tenaga kerja keluar negeri dengan iming-iming gaji besar” kata Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko.
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si mengatakan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
“Kepolisian NTT ingin kasus-kasus TPPO tidak terjadi lagi . Pemberantasan TPPO sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat,nyawa dan masa dpan masyarakat NTT,” kata Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.S dalam keterangan pers di Kupang, Kamis.
Kapolda yang didamping Kabid Humas Kombes Henry Novika Chandra serta Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H , Dir, Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H.,Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., dan Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla. serta perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Timur ( Kepala BP3MI NTT ) serta Pemda NTT mengungkap perkembangan penanganan sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia selama periode enam bulan terakhir.
Jenderal bintang dua ini mengatakan Kepolisian berada paling depan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO yang terjadi di NTT .
Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Kepolisian sehingga begitu banyak korban TTPO di NTT yang bisa terselamatkan dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.
“Terhadap para pelaku, perekrut maupun penyalur ilegal, kami akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku semuanya akan diproses secara hukum. Pemberantas TPPO sudah menjadi komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat,” kata Irjen Rudi Darmoko.
Kapolda Rudi Darmoko mengatakan Kepolisian tiak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat maupun orang tua dalam melakukan pemberantasan kasus TPPO.
“Apabila ditemukan ada kasus TPPO agar masyarakat segera lapor kepada pihak Kepolisian dengan menelpon 110 apabila ada induikasi terjadi TPPO sehingga segera ditangani, para orang tua jangan mudah percaya dengan janji manis para calo yang ingin merekrut anggota keluar sebagai tenaga kerja keluar negeri dengan iming-iming gaji besar” kata Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko.
Sementara itu Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H mengatakan pihaknya sedang menangani empat kasus TPPO berupa eksploitasi anak hingga dugaan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Menurutnya, kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang yang menyebabkan eksploitasi terhadap anak, kasus TPPO dengan korban anak dibawah umur yang direkrut melalui media sosial dan aplikasi komunikasi., serta pengungkapan pengiriman tujuh calon pekerja migran ilegal ke Malaysia, serta kasus TPPO sebanyak 13 orang asal NTT yang hendak dikiri ke Kalimantan secara ilegal menggunakan kapal laut.
Ia mengatakan dari 13 orang yang hendak diberangkatkan itu tiga orang merupakan anak-anak serta 10 merupakan orang dwasa yang hendak bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. (ben)






