Polisi Ringkus Penagih Utang Di Kota Kupang

Warga Kelurahan Maulafa yang berprofesi sebagai Debbt Colektor ditangkap Polisi karena berupaya mengambil paksa sepeda motor milik warga.
Warga Kelurahan Maulafa yang berprofesi sebagai Debbt Colektor ditangkap Polisi karena berupaya mengambil paksa sepeda motor milik warga.

KUPANG, MEDIASINTT.COM –  Aparat Kepolisian Resort Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur meringkus  warga Kelurahan Maulafa, Kota Kupang berinisial D.A.S.T, (41) berprofesi sebagai penagih utang atau Debt collector karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak  denagn menarik paksa sepeda motor yang dikendarai korban.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/9xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 28 Agustus 2026 sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota langsung bergerak untuk meringkus pelaku.

Korban diketahui berinisial M.A.K.B, perempuan, (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada (Jumat, 28/8/2026) sore. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru, dengan nomor polisi DH 3xxx Fx.

“Dalam perjalanan, korban tiba-tiba diikuti oleh terduga pelaku yang kemudian menghadang sepeda motor korban. Terduga pelaku mencegat korban yang mengendarai motor Honda Beat, namun setelah dicek motor tersebut tidak bermasalah kemudian terlapor beralibi yang dicari motor Revo tapi plat nopolnya sama dengan nopol korban,” jelas Kasat Reskrim, (Sabtu, 29/8/2026).

Dia menambahkan, warga sekitar yang melihat kejadian kemudian berdatangan ke lokasi, ketika melihat warga berdatangan pelaku  langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada (Sabtu, 29/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju kediamannya dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D.A.S.T, (41), warga Kelurahan Maulafa, Kota Kupang,” sebut Kasat Jumpatua.

Lebih lanjut dikatakannya, saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Setiap tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim lagi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga bertindak sebagai Debt Collector yang melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia.

“Modus yang dilakukan adalah melakukan penarikan secara paksa terhadap objek fidusia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan menggunakan ancaman ataupun kekerasan, apalagi terhadap seorang anak,” jelasnya.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta menentukan proses hukum selanjutnya. (*/Jac)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *