Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp23 Miliyar Di NTT

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko yang didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko yang didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis.

“Wilayah perbatasan adalah beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara,” tegas Kapolda Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si 

MEDIASINTT.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus penyelundupan 11 juta batang rokok  illegal senilai Rp23  miliar lebih yang selundupkan melalui jalur  laut di wilayah perairan  Kabupaten Belu dengan Negara Republik  Demokratik  Timor Leste.

Bacaan Lainnya

Pelundupan jutaan batang rokok ilegal itu seperti dikatakan Kapolda Nusa Tenggara Timur  Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si kepada wartawan di Kupang, Kamis, melibatkan  tiga orang tersangka warga Negara asing asal China.

“Penyelundupan rokok illegal ini  merupakan jaringan internasional  yang masuk wilayah perbatasan RI–RDTL untuk menyelundupakn rokok ilegal,” kata  Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko yang didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. serta Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan pengungkapan kasus penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal berkat  kerjasa sama lintas sektor .

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Polda NTT  berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan RI–RDTL,” ujar Kapolda  Rudi Darmko.

Menurut Jenderal bintang dua ini keberhasilan tersebut merupakan hasil  kerja kolaborasi antara Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua yang proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta melindungi keuangan negara dari praktik ilegal,” kata Rudi Darmoko.

Ia mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem usaha yang sehat.

Hal itulah yang mendorong Kepolisian NTT  untuk terus melakukan penindakan tegas, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas lintas negara.

“Wilayah perbatasan adalah beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara,” tegas Kapolda.

Dalam kasus ini tiga  warga Negara asing berhasil ditangkap  ketika hendak melarikan diri melalui Bandara Soekarno-Hatta masing-masing berinisial  LSR, penyewa gudang dan pengelola utama LJW ,penanggung jawab distribusi operasional dan HRO, pelaksana teknis penimbunan barang.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11 juta batang rokok jenis SPM dengan pita cukai palsu,  dua buku catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana dan rencana distribusi  dengan  nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,32 miliar.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.,  mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada 4 Desember 2025.

Tim gabungan dari Sat Intelkam Polres Belu, Imigrasi, dan Bea Cukai melakukan pengecekan di Kelurahan Tenukiik dan Lidak, Atambua, dan berhasil mengamankan tiga WNA beserta barang bukti awal.

Pengembangan dilakukan hingga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), di mana ditemukan gudang besar yang digunakan sebagai tempat penimbunan.

Pada 11 Desember 2025, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Atambua untuk proses penyidikan. Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, ketiga tersangka resmi ditetapkan setelah pemeriksaan intensif dan identifikasi pita cukai palsu menggunakan sinar ultraviolet.

Memasuki tahap penuntutan pada Januari hingga Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua dan TTU.

Saat ini, ketiga terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri guna pembuktian atas pelanggaran Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Keimigrasian.

Kasus ini dibangun berdasarkan tiga pilar pembuktian, yakni keterangan saksi dan tersangka, barang bukti fisik berupa jutaan batang rokok ilegal, serta kesesuaian lokasi tempat kejadian perkara dari jalur masuk hingga lokasi penimbunan.

Secara yuridis, para terdakwa dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

“Polri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. (ben)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *