” Upaya pencegahan terus dilakukan dengan mengintensifkan kegiatan patrol diberbagai lokasi berpotensi sebagai tempat lintasan penyelundupan warga Negara asing menuju Australia,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan penyelundupan sembilan orang warga Negara asing (WNA) asal Usbekistan yang hendak menuju Australia secara illegal.
“Ditpolair NTT selama 2026 ini telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia menuju Australia , meraka semuanya berasal dari Negara Usbekistan,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. dalam keterangan pers dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si di Kupang, Kamis.
Keterangan pers yang dilakukan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko terkait keberhasilan Polda NTT dalam pengungkapan kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2026.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra serta Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H , Dir, Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H.,Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., dan Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla. serta perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Timur maupun perwakaiPemda NTT turut hadir dalam kegiatan itu.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H menjelaskan kasus TPPO itu diketahui setelah pihaknya mendapat infromasi pada 6 April 2026 bahwa terdapat Sembilan WNA asal Usbekistan yang kehendak ke Australias secara illegal dengan lokasi pemberangkatan dari pelabuhan rakyat Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Setelah dilakukan pendalaman kata dia, kesembilan WNA itu berhasil diamankan dari lokasi perumahan Sentosa di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Ia menjelaskan setelah melalui proses penyelidikan , telah ditetapkan dua orang tersangka yakni YL (59) asal Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara yang berperan sebagai penghubung Sembilan warga Negara asing dengan pihak tersangka dua untuk menyiapkan kapal yang diberangkatkan ke Australia.
Sementara itu tersangka dua yakni SLA (52) asal Buton bekerja sama dengan YL untuk menyiapkan kapal untuk mengangkut Sembilan WNA asal Usbekistan menuju Australia.
Dikatakannya barang bukti yang ditas dalam kasus ini berupa satu unit kapal motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit Handphone serta 13 jerigen berisi BBM.
Dia menjelaskan para tersangka dijanjikan diberikan uang sebesar Rp325 juta oleh Sembilan WNA asal Usbekistan apabila sudah berhasil masuk ke Australia, para tersangka telah menerima Rp65 juta dari dana yang akan dibayarkan. Ia menambahkan para warga asal Usbekistan telah dideportasi ke Jakarta.
Sebelumnya pada 2025, Ditpolair NTT juga mengamankan lima orang warga Negara asing asal China yang juga hendak menuju Australia secara illegal, sehingga upaya pencegahan terus dilakukan dengan mengintensifkan kegiatan patrol diberbagai lokasi berpotensi sebagai tempat lintasan penyelundupan warga Negara asing menuju Australia. (ben)






