KUPANG, MEDIASINTT.COM – Tim kuasa hukum Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari menegaskan klaim yang dilakukan Wilhelmus Geri bahwa mereka adalah pengurus yang sah adalah klaim yang tidak berdasar dan cacat hukum.
“Bahwa pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) biasa yang tidak selesai secara sah tersebut terjadi deadlock, sehingga tidak menghasilkan keputusan. Benar bahwa mereka sempat dilantik sepihak diluar forum resmi anggota. Namun pelantikan sepihak tersebut telah dianulir dan dibatalkan secara resmi melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RATLB) berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam berita acara RATLB, “ kata kuasa hukum pengawas KSP Kopdit Swasti Sari dalam keterang yang diterima Selasa.
Penjelasan pihak kuasa hukum Julio Leba, S.H.,M.H.; Muhammad Akbar, S.H., M.H.; Mutiara Manafe, S.H.; dan Martha Tafuli, S.H menegaskan menangapi pemberitaan media pada 6 September 2026 mengenai pernyataan Francisco Bernardo Bessi, selaku kuasa hukum dari pihak Wilhelmus Geri, yang mengklaim telah mencopot Wakil Ketua I Pengurus dan Anggota Pengawas I KSP Kopdit Swasti Sari.
“Kami merasa perlu meluruskan adanya kesesatan logika hukum yang telah dikonsumsi publik. Sebagai badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, KSP Kopdit Swasti Sari tidak digerakkan oleh manuver opini publik atau konferensi pers, melainkan oleh asas dan kepastian hukum,” kata para kuasa hukum dalam penjelasan tertulisnya itu.
Kuasa hukum pengawas KSP Swastisari menyebutkan fakta dan landasan hukum yang menegaskan bahwa tindakan pihak Wilhelmus Geri adalah batal demi hukum yaitu Klaim Wilhelmus Geri bahwa mereka adalah pengurus yang sah adalah klaim yang tidak berdasar. Bahwa pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) biasa yang tidak selesai secara sah tersebut terjadi deadlock, sehingga tidak menghasilkan keputusan.
Menurut kuasa hukum, benar bahwa mereka sempat dilantik sepihak diluar forum resmi anggota. Namun pelantikan sepihak tersebut telah dianulir dan dibatalkan secara resmi melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RATLB) berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam berita acara RATLB.
“Karena forum pemegang kedaulatan tertinggi (RATLB) telah membatalkan pelantikan tersebut, maka seketika itu juga wewenang Wilhelmus Geri Cs gugur demi hukum (functus officio). Sejak diketuknya palu RATLB, mereka tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak, berbicara, apalagi mengambil keputusan atas nama KSP Kopdit Swasti Sari,” kata para pengacara.
Ditambahkan sSecara kronologis, RATLB dilaksanakan setelah RAT biasa yang tidak selesai secara Sah, sehingga dalam hukum tata kelola organisasi, berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (keputusan yang lebih baru mengesampingkan keputusan yang lama). Dengan demikian, legitimasi apa pun yang diklaim oleh Wilhelmus Geri berdasarkan RAT lama telah dihapus dan digantikan oleh keputusan RATLB yang membatalkan kepengurusan mereka.
“Pernyataan bahwa pihak Wilhelmus Geri memecat pengurus sah melalui “Rapat Gabungan Pengurus dan Pengawas” adalah pelanggaran berat terhadap aturan dasar lembaga Koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar, kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota melalui RAT/RATLB. Pengangkatan dan pemberhentian organ koperasi hanya sah jika diputuskan melalui forum Rapat Anggota, bukan melalui Rapat Gabungan “fiktif” oleh pihak yang kewenangannya sudah Dianulir,” kata para kuasa hukum.
Ditambahkan karena Wilhelmus Geri dkk bertindak setelah wewenangnya dicabut oleh RATLB, maka segala tindakan, rapat, surat-menyurat, maupun klaim pemecatan yang mereka lakukan adalah tindakan tanpa hak. Konsekuensi hukumnya sangat jelas bahwa, perbuatan mereka sama sekali tidak mengikat KSP Kopdit Swasti Sari. Segala kewajiban, tuntutan, atau kerugian material/imaterial yang timbul dari kesewenang-wenangan ini beralih menjadi tanggung jawab pribadi renteng pihak-pihak yang melakukannya, bukan tanggung jawab lembaga Koperasi.
“Kami menghimbau kepada seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari, mitra kerja, perbankan, dan aparatur pemerintah agar tidak terpengaruh oleh manuver pihak-pihak yang mencoba meraih legitimasi melalui pembentukan opini publik. Kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum adalah kepengurusan yang ditetapkan oleh RATLB dan yang sedang bekerja saat ini,” tegas para kuasa hukum dalam keterangannya. (ben)





