Optimalkan Pelayanan , RS Diwajibkan Pajang Media Informasi Layananan JKN

Kepala BPJS Kesehatan Kupang dr. Ario Trisaksono (Kiri) didampingi Kepala Bagian Tata Kelola SDM dan Umum dan Komunikasi, Sakarias Rhewa (kanan). Foto Mediasintt.com/Beny
Kepala BPJS Kesehatan Kupang dr. Ario Trisaksono (Kiri) didampingi Kepala Bagian Tata Kelola SDM dan Umum dan Komunikasi, Sakarias Rhewa (kanan). Foto Mediasintt.com/Beny

“Kami ingin pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di semua fasilitas kesehatan lebih berkwalitas, sehingga apabila ada keluhan terkait layanan sampaikan ke petugas BPJS melalui nomor kontak yang tertulis dalam poster,” kata Ario Trisaksono.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang meminta rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan  untuk memajang spanduk atau poster diberbagai  ruangangan rumah sakit terkait  informasi  layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah minta rumah sakit maupun FKTP untuk memasangan poster  terkait pelayanan bagi peserta JKN . Dalam poster itu ada nomor kontak petugas BPJS dan petugas kesehatan yang bisa dihubungi peserta BPJS Kesehatan apabila ada kendala dalam pelayanan,” kata  Kepala BPJS Kesehatan Kupang, dr. Ario Trisaksono, SH., MH dalam kegiatan diskusi bersama wartawan di Kupang, Senin.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan terus bergerak untuk  meningkatkan pengawasan dan kualitas layanan fasilitas kesehatan  bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ada di provinsi berbasis kepulauan ini dengan adanya media informasi itu.

Ario Trisaksono yang didampingi didampingi Kepala Bagian Tata Kelola SDM dan Umum dan Komunikasi, Sakarias Rhewa mengatakan adanya  media informasi yang  ada di rumah sakit itu maka bisa terwujudnya transparansi dilakukan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan.

“Kami ingin pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di semua fasilitas kesehatan lebih berkwalitas, sehingga apabila ada keluhan terkait layanan sampaikan ke petugas BPJS melalui nomor kontak yang tertulis dalam poster,” kata Ario Trisaksono.

Selain itu kata dia BPJS Kesehatan juga telah mewajibkan  semua rumah sakit maupun FKTP untuk mengaktifkan aplikasi mobile JKN, demi memudahkan peserta JKN dalam pelayanan kesehatan.

Ia mengatakan melalui aplikasi mobile JKN memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan yang tersedia seperti  jumlah tempat tidur yang tersedia di setiap rumah sakit, sehingga memudahkan pasien mendapatkan layanan.

“Melalui aplikasi mobile JKN  maka pembaruan data dari rumah sakit langsung terbaca dalam sistem kami karena seluruh layanan sudah tersentralisasi sehingga memudahkan  pengawasan dan akurat,” ucap Ario Trisaksono.

Dia menambahkan pihaknya terus mendorong  14 rumah sakit di Kota Kupang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan  utuk terus meningkatkan kwalitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap pelayanan dilakukan rumah sakit, apabila  ada  rumah sakit mitra JKN  yang belum optimal dalam pelayanan maka dilakukan evaluasi,” tegasnya. (ben)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *