Undang-Undang Notaris Mempercepat Pemeriksaan Akta Otentik

ilustrasi
ilustrasi

“Revisi UU ini merupakan jaminan yang saya berikan kepada teman-teman semua mungkin yang menjadi korban pemalsuan akta,” ujar Supratman

MEDIASINTT.COM –  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UU JN)  membantu para notaris dalam  pemeriksaan akta otentik berlangsung secara cepat.

Adapun pemeriksaan dokumen untuk menghasilkan akta otentik oleh notaris umumnya membutuhkan waktu antara 1 hingga 7 hari kerja.

Bacaan Lainnya

“Revisi UU ini merupakan jaminan yang saya berikan kepada teman-teman semua mungkin yang menjadi korban pemalsuan akta,” ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Menkum tersebut menanggapi salah satu korban pemalsuan akta otentik, Raymond Nikodemus, yang telah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya.

Raymond mengatakan bahwa kasus itu sudah mandek selama 15 bulan, dan diketahui masih berada di bawah penanganan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Surabaya.

Supratman menjelaskan penanganan laporan terkait pemalsuan akta otentik di Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini sudah jauh lebih baik sehingga seharusnya tidak menjadi masalah.

Kendati demikian, kata dia, memang terdapat kendala lantaran dalam struktur Majelis Pengawas Notaris (MPN), keanggotaannya tidak hanya terdiri atas jajaran Kemenkum.

Maka dari itu, ia memohon bantuan kepada organisasi profesi, terutama Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk membantu semua proses terkait kasus pemalsuan akta otentik agar bisa berjalan lancar dalam pemeriksaannya.

“Jadi kami beri kesempatan kepada Ikatan Notaris Indonesia, yang kebetulan menempatkan anggotanya menjadi Majelis Pengawas, atau pun juga dari tokoh-tokoh yang lain, ada akademisi. Kami berharap harus responsif,” ungkapnya.

Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini mengacu pada agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah.

Langkah tersebut diambil menyusul evaluasi komprehensif dan Diskusi Grup Terarah (FGD) yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk menilai efektivitas regulasi yang ada. (*/adi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *